Jakarta –
Bertambah lagi daftar bule yang berulah Ke Bali. Kali ini mereka menyalahi izin tinggal Bersama menjadi instruktur diving.
Mereka adalah dua warga Bangsa Asing (WNA), NMW asal Amerika Serikat dan NV asal Belgia. Lantaran tindakan mereka yang menyalahi izin tinggal, mereka dideportasi Untuk Pulau Dewata.
Kepala Kantor Mobilitas Penduduk Internasional (Kakanim) Singaraja Hendra Setiawan mengatakan pengamanan Di keduanya dilakukan Setelahnya Mobilitas Penduduk Internasional Merasakan laporan Untuk Kelompok Berencana keberadaan WNA yang acapkali mabuk-mabukan hingga membuat keributan Bersama warga lokal.
Menindaklanjuti laporan Untuk Kelompok, Regu pengawasan Setelahnya Itu diterjunkan Hingga lokasi guna Untuk memeriksa mereka. Berkoordinasi Bersama pemilik tempat tinggal Ke mana WNA tersebut menetap, Regu Setelahnya Itu mendapati bahwa keduanya Ditengah bekerja sebagai instruktur diving ilegal Ke salah satu tempat penyewaan alat-alat diving.
Petugas Mobilitas Penduduk Internasional memeriksa dokumen keimigrasian yang dimiliki Bersama keduanya. Mengetahui bahwa keduanya tidak Memiliki izin Untuk bekerja dan hanya sebagai pemegang izin tinggal kunjungan, mereka Setelahnya Itu diboyong Hingga kantor Mobilitas Penduduk Internasional Untuk diperiksa.
“Berdasarkan hasil pendalaman Bersama petugas, baik NMW maupun NV mengakui bekerja sebagai instruktur diving, tetapi hanya Memiliki izin tinggal kunjungan saja,” kata Hendra, Untuk siaran pers yang diterima Sabtu (15/6/2024).
Mereka Setelahnya Itu dideportasi dan dimasukkan Untuk daftar hitam kunjungan Hingga Bali. Hal itu sesuai Bersama Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Keduanya dideportasi Untuk Bandara Ngurah Rai Hingga AS dan Belgia, Ke Jumat (14/6/2024).
Ke hari Selasa (4/6) seorang ibu bersama 3 anaknya juga dideportasi Hingga Rusia. Mereka overstay hingga 60 hari.
“Mereka telah melebihi batas waktu tinggal Ke Indonesia Pada lebih Untuk 60 hari,” kata Kepala Kantor Daerah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, Untuk keterangannya pekan lalu.
Pramella tidak menjelaskan secara rinci kegiatan yang dilakukan Bersama sekeluarga bule Rusia itu Pada Ke Bali hingga mereka bisa overstay.
Sepanjang Januari-Juni 2024, Kantor Mobilitas Penduduk Internasional Singaraja telah mendeportasi 15 WNA Lantaran melakukan berbagai Pelanggar. Ada yang menyalahi izin tinggal, overstay, hingga tindakan kriminal.
Artikel ini telah tayang Ke detikbali
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Dua Bule Nekat Karena Itu Instruktur Diving, ‘Ditendang’ Deh Untuk Bali