Kata Kemenperin soal Warung Jual Rokok Ke Anak Ke Bawah Umur


Jakarta

Mudahnya akses anak-anak Ke bawah umur Merasakan rokok Ke warung masih menjadi sorotan. Aturan sudah ada, Tetapi disebut belum ada penegakan dan Hukuman Politik yang tegas Ke lapangan.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Merrijantij Punguan Pintaria mengatakan anak-anak Ke bawah umur masih leluasa Bagi Merasakan rokok Ke warung kelontong.

“Pada penjualan-penjualan ini dilakukan kepada anak-anak yang Ke bawah usia, ini yang kita belum pernah melihat ada warung yang diproses Sebab menjual Ke anak-anak Ke bawah usia yang dibolehkan,” ujar Merri, Untuk diskusi detikcom Leaders Forum: Arah Industri Tembakau dan Pengaturan Akses Anak Ke Aruba Room Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).


Karena Itu, Merri meminta kepada para industri Bagi lebih memperketat aturan penjualan rokok Ke anak.

“Kemenperin mengimbau kepada industri Bagi mereka juga menyampaikan Ke retailernya Bagi tidak menjual (Ke anak). Sebab beberapa perusahaan juga Memperoleh retailernya sendiri, mereka sudah diedukasi,” kata Merri.

Dirinya juga meminta kepada semua pihak Bagi ikut serta melaporkan jika masih ada warung yang masih menjual rokok kepada anak Ke bawah umur.

“Nah, sebetulnya ini bisa kalau seluruh aparat kita Ke Komunitas melakukan pengawasan kalau memang ada penjualan-penjualan bisa melaporkannya. Mungkin Saja bisa ya, ini pengaturannya ada Ke Kemenkes implementasinya,” ujar Merri.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Kata Kemenperin soal Warung Jual Rokok Ke Anak Ke Bawah Umur