Jakarta –
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali, Made Krisna Dinata, menyoroti pembangunan hotel dan penginapan lain yang berlebihan Ke Pulau Dewata. Dia meminta pemerintah Daerah (pemda) Bali tidak mengobral izin.
Angka Kemajuan akomodasi Ke Bali itu Menunjukkan terjadi alih fungsi lahan yang sangat masif Bersama lahan terbuka menjadi bangunan. Dan, dibandingkan bangunan lain, akomodasi Wisata Internasional berkontribusi besar.
Krisna merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa jumlah hotel bintang Ke Bali selalu Merasakan peningkatan setiap tahunnya. Ke tahun 2000, jumlah hotel bintang sebanyak 113 hotel, sedangkan Ke 2023 jumlah hotel bintang Meresahkan dua hingga tiga kali lipat menjadi 541 hotel.
Jika dikonversikan, Ke tahun 2000, Bali Memperoleh jumlah kamar hotel 19.529 unit dan Ke 2023 Meresahkan menjadi 54.184 kamar.
“Misalnya kita track data BPS, jumlah hotel bintang tahun 2000 sebanyak 113 hotel dan tahun 2023 jumlahnya Meresahkan signifikan hampir 2 hingga 3 kali lipat menjadi 541 hotel,” kata Krisna Untuk perbincangan Bersama detikTravel, Rabu (12/6/2024).
“Jika dikonversikan, tahun 2000 Bali mempunyai kamar hotel sejumlah 19.529 dan Meresahkan Ke 2023 menjadi 54.184 kamar. Angka ini menjadi sebuah angka yang signifikan Yang Berhubungan Bersama Bersama pembangunan akomodasi Wisata Internasional, utamanya hotel,” imbuhnya.
Setelahnya Penyebara Nmassal COVID-19, Bali menjadi Daerah primadona, Justru hingga Merasakan penilaian Bali overtourism atau terjadi ledakan Wisata Internasional Ke Pulau Dewata. Jumlah kunjungan wisata Meresahkan signifikan Ke 2023.
Potensi itu ditanggapi investor Bersama beramai-ramai membangun akomodasi hingga Bali overbuild, khususnya Ke Bali selatan.
Data memperlihatkan Bersama jelas Kemajuan dan pembangunan akomodasi Wisata Internasional sudah ‘undercontrol‘. Situasi ini menyebabkan Lebih maraknya alih fungsi lahan menjadi fasilitas akomodasi.
“Bersama temuan data itu, sudah sangat jelas bagaimana Kemajuan atau maraknya pembangunan akomodasi Wisata Internasional, itu sudah undercontrol yang menyebabkan masifnya alih fungsi lahan,” ujar Krisna.
Krisna menyebut alih fungsi lahan Ke Bali sudah mengarah Ke Kartu Peringatan kelestarian lingkungan, Justru mengatasnamakan Wisata Internasional.
Contohnya, pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi sepanjang Disekitar 96 kilometer. Temuan Walhi Bali, pembangunan jalan tersebut Berencana menerabas lahan sawah produktif seluas 480,54 hektare.
“Kami pikir pembangunan infrastruktur ini selalu mengubah bentang alam dan membawa dampak Ke keadaan alam Bali. Tak jarang, pembangunan yang merusak bentang alam juga diindikasikan mendobrak aturan yang berlaku. Kalau kita track, hampir semua pembangunan infrastruktur napasnya pasti menunjang Wisata Internasional Bali,” kata Krisna.
Walhi Bali menyarankan Untuk membatasi pembangunan akomodasi. Justru seharusnya pemerintah tidak Menerbitkan izin Untuk pembangunan yang tak sesuai aturan tata ruang Ke Bali.
“Pemerintah harus memperketat dan memastikan setiap proyek pembangunan Memperoleh kajian dampak lingkungan yang komprehensif,” ujar Krisna.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Jumlah Hotel Ke Bali Berlebihan Ke Taraf Merusak Alam