Wisata  

Akal Bulus Turis Pakistan Order Konsumsi Rp 29 Juta Pakai Bukti Peralihan Palsu



Badung

Aksi Massa turis Pakistan ini tak patut ditiru. Dia memesan Konsumsi sampai Rp 29 Juta tapi bayarnya pakai bukti Peralihan palsu. Untung akal bulusnya berhasil diendus.

Turis berinisial OF itu menipu sebuah restoran Hingga kawasan Pererenan, Mengwi, Badung, Bali. Berkali-kali dia memesan Konsumsi Di restoran itu, Tetapi berkali-kali pula dia Memberi bukti Peralihan palsu Hingga pihak restoran.

Jumlah tagihan Konsumsi yang diorder secara online Dari OF Pada ini ternyata cukup fantastis. Totalnya mencapai Rp 29 juta. Tetapi modus operandi OF akhirnya terbongkar juga.


Aksi Massa kejahatan yang dilakukan turis berusia 32 tahun itu terungkap Di kecurigaan staf akunting Hingga restoran tersebut. Dia merasa ada yang janggal Di bukti Peralihan OF atas pemesanan Konsumsi online Hingga restoran tempatnya bekerja.

Staf itu langsung melaporkan temuannya yang tidak beres itu kepada pemilik restoran. Meski begitu, manajemen meminta para staf Bagi tetap melayani pesanan OF yang sudah kesekian kali itu.

Para staf Sesudah Itu diminta Bagi mengecek riwayat transaksi yang dilakukan Dari pelaku Dari bulan April lalu.

“Sesudah dicek memang benar ada riwayat pesanan Dari April sampai 7 Juni lalu. Harga dan jumlah pesanan yang berbeda-beda. Ada bukti Peralihan, tapi tidak ada uang sama sekali masuk Hingga rekening kafe,” jelas Kanit Reskrim Polsek Mengwi Iptu Komang Juniawan, Rabu (12/6/2024).

Sesudah melakukan serangkaian penyelidikan, OF akhirnya ditangkap polisi Hingga Area Canggu, Kuta Utara, Badung. OF mengakui sudah memesan Konsumsi Di bukti pembayaran palsu agar meyakinkan pihak restoran.

“Jumlah pesanan 38 kali Di bukti Peralihan yang pelaku kirimkan Hingga restoran 32 kali. Konsumsi dikonsumsinya sendiri,” ungkap Juniawan.

Walhasil, restoran tersebut Merasakan kerugian hingga Rp 29 juta atas ulah OF yang memesan Konsumsi tapi membayarnya secara fiktif.

Polisi Sesudah Itu Menyita OF Hingga penginapannya yang berada Hingga Canggu, Kuta Utara, Badung Di Jumat (7/6/2024). OF mengaku sudah memesan Konsumsi Di bukti Peralihan fiktif 38 kali Dari bulan April 2024.

“(OF) sudah kami Bertahan dan proses pemberkasan. Motifnya ekonomi,” tandas Juniawan.

Polisi Akansegera menjerat OF Di Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Perundang-Undangan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika sebagaimana diubah Di Perundang-Undangan Nomor 19 Tahun 2016 dan Perundang-Undangan RI Nomor 1 Tahun 2024 atau Pasal 378 KUHP. Dia terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.

——-

Artikel ini telah naik Hingga detikBali.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Akal Bulus Turis Pakistan Order Konsumsi Rp 29 Juta Pakai Bukti Peralihan Palsu