Adik Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Angka Yasin Limpo. Foto/SINDOnews/Nur Khabibi
Untuk keterangan Andi Tenri, Regu penyidik mendalami soal dugaan kepemilikan aset Mantan Pejabat Tingginegara Agrikultur yang menggunakan nama keluarga.
“Penyidik mendalami informasi tentang kepemilikan aset-aset SYL yang diduga diatasnamakan keluarga,” kata Regu Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo Melewati pesan singkatnya yang dikutip Kamis (13/6/2024).
Sebelumnya Itu, Andi Tenri selesai menjalani pemeriksaan Lalu terlihat keluar Untuk Gedung Merah Putih KPK Di pukul 16.06 WIB, Rabu (12/6/2024).
Pada keluar, Andi Tenri memilih irit bicara ketika diberi sejumlah pertanyaan Bersama awak media. “Enggak ada,” Pada ditanya soal adanya aset SYL yang dikelola dirinya.
Lalu, pengacara keluarga SYL, Sindu meminta Sebagai menanyakan pemeriksaaan tersebut Hingga penyidik.
“Semua keterangan sudah disampaikan Hingga penyidik, Bersama Sebab Itu mohon maaf kami tidak bisa menjelaskan Lantaran semua keterangan Ibu (Andi Tenri) Hingga penyidik KPK,” ujarnya.
Perlu diketahui, SYL ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku Perkara Pidana Hukum dugaan pemerasan dan gratifikasi Hingga lingkungan Kementerian Agrikultur (Kementan).
Untuk Perkara Pidana tersebut, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta sebagi Dugaan Pelaku.
Ketiganya pun Pada ini menjadi terdakwa Untuk Perkara Pidana Hukum tersebut yang rangkaian sidangnya digelar Hingga Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta.
Kepada SYL, KPK juga menetapkan Dugaan Pelaku Yang Berhubungan Bersama dugaan TPPU. “Dugaan Pelaku SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata Hingga Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/52/2024).
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Dalami Dugaan Aset SYL Gunakan Nama Anggota Keluarga