Cegah Tumpang Tindih, Kewenangan Penyadapan Di RUU Polri dan TNI Harus Di Bawah Koordinasi BIN

Pengamat militer dan Intel Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati mengatakan, kewenangan penyadapan Di RUU Polri sebaiknya Di bawah koordinasi BIN agar tidak terjadi tumpang tindih Bersama TNI dan KPK. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Revisi Undang-Undang (Undang-Undang) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Yang Berhubungan Bersama kewenangan penyadapan menuai pro dan kontra. Agar tidak terjadi tumpang tindih Bersama institusi lain seperti TNI dan KPK, kewenangan tersebut sebaiknya Di bawah koordinasi Badan Intel Negeri (BIN).

Pengamat militer dan Intel Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati mengatakan, tumpang tindih kewenangan Memiliki dampak negatif jika tidak ada koordinasi.

“Sebagai Alternatif, Bersama koordinasi yang matang maka tumpang tindih kewenangan justru memperluas lingkup kerja sama yang solid Untuk mencegah dan menangkal tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan,” ujar Nuning panggilan akrabnya, Kamis (14/6/2024).

Mantan anggota Komisi l Dewan Perwakilan Rakyat ini menyebut, RUU Polri juga menekankan pasal kepolisian berwenang melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan Intel.

Penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan Intel Dari Polri lebih ditujukan Untuk mengatasi Kejahatan Lintas Negeri (Transnational Organized Crimes) dan tindak pidana Perusahaan Multinational (Multinational Corporation). “Objek penyadapan berhubungan Bersama Keselamatan nasional non- kamtibmas,” ucapnya.

Berbeda Bersama penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan Intel Dari TNI lebih ditujukan Untuk kontra Intel dan spionase yang dilakukan Dari agen-agen rahasia Negeri lain.

“Segala sesuatunya harus Untuk koordinasi Badan Intel Negeri (BIN),” tegasnya

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Cegah Tumpang Tindih, Kewenangan Penyadapan Di RUU Polri dan TNI Harus Di Bawah Koordinasi BIN