Pengamat militer dan Intel Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati mengatakan, kewenangan penyadapan Di RUU Polri sebaiknya Di bawah koordinasi BIN agar tidak terjadi tumpang tindih Bersama TNI dan KPK. Foto/SINDOnews
Pengamat militer dan Intel Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati mengatakan, tumpang tindih kewenangan Memiliki dampak negatif jika tidak ada koordinasi.
“Sebagai Alternatif, Bersama koordinasi yang matang maka tumpang tindih kewenangan justru memperluas lingkup kerja sama yang solid Untuk mencegah dan menangkal tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan,” ujar Nuning panggilan akrabnya, Kamis (14/6/2024).
Mantan anggota Komisi l Dewan Perwakilan Rakyat ini menyebut, RUU Polri juga menekankan pasal kepolisian berwenang melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan Intel.
Penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan Intel Dari Polri lebih ditujukan Untuk mengatasi Kejahatan Lintas Negeri (Transnational Organized Crimes) dan tindak pidana Perusahaan Multinational (Multinational Corporation). “Objek penyadapan berhubungan Bersama Keselamatan nasional non- kamtibmas,” ucapnya.
Berbeda Bersama penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan Intel Dari TNI lebih ditujukan Untuk kontra Intel dan spionase yang dilakukan Dari agen-agen rahasia Negeri lain.
“Segala sesuatunya harus Untuk koordinasi Badan Intel Negeri (BIN),” tegasnya
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Cegah Tumpang Tindih, Kewenangan Penyadapan Di RUU Polri dan TNI Harus Di Bawah Koordinasi BIN