LPSK Masih Telaah 10 Permohonan Perlindungan Ke Peristiwa Pidana Merenggut Nyawa Vina Cirebon

loading…

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah Peristiwa Pidana pemerkosaan dan Merenggut Nyawa Vina Dewi Arsita dan Rizky Rudiana atau Eky Ke 2016 silam. Foto/LPSK

JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah Peristiwa Pidana pemerkosaan dan Merenggut Nyawa Vina Dewi Arsita dan Rizky Rudiana atau Eky Ke 2016 silam. Diketahui, 10 permohonan perlindungan Di narapidana, saksi dan keluarga korban diterima Senin 10 Juni 2024.

Ketua LPSK, Achmadi mengatakan penelaahan Di aduan itu mencakup penilaian psikologis. Ia menilai proses assesmen psikologis itu membutuhkan waktu yang panjang.

“Hingga Di Ini kami penelaahan ya Sebab memang ada beberapa hal teknis yang perlu dilakukan seperti assesmen psikologis Sebab assesmen psikologis itu kan juga membutuhkan waktu yang juga tidak singkat gitu ya,” ujar Achmadi Di ditemui Ke Kompleks Dewan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).

Di hasil assesmen itu, kata Achmadi, pihaknya Akansegera menentukan bentuk Dukungan yang Akansegera diberikan, baik psikologis, medis, fisik dan lain-lain.

“Memang basisnya LPSK itu kan Memiliki beberapa perlindungan ya seperti perlindungan fisik, perlindungan hak prosedural baik pendampingan, Dukungan medis, psikologis seperti itu. Karena Itu nanti tergantung Ke hasil asesmen psikologis dan juga penelaahannya,” tutur Achmadi.

Sebelumnya Itu, LPSK Memperoleh 10 permohonan perlindungan Di Peristiwa Pidana pemerkosaan dan Merenggut Nyawa Vina Dewi Arsita dan Rizky Rudiana atau Eky Ke 2016 silam. Sepuluh permohonan ini diterima hingga Senin 10 Juni 2024.

“Hingga tanggal 10 Juni 2024, LPSK telah Memperoleh permohonan perlindungan Di 10 orang yang berstatus hukum sebagai saksi dan keluarga korban,” kata Ketua LPSK Achmadi, Selasa (11/6/2024).

Selain Memperoleh permohonan Di saksi dan keluarga korban, LPSK juga Memperoleh permohonan perlindungan Di seorang narapidana Peristiwa Pidana itu. Hanya saja Achmadi tidak merinci siapa narapidana yang mengajukan perlindungan Hingga LPSK.

“Berkaitan Di narapidana sampai hari ini ada satu,” tutupnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: LPSK Masih Telaah 10 Permohonan Perlindungan Ke Peristiwa Pidana Merenggut Nyawa Vina Cirebon