Pihak Hasto Tunda Ajukan Praperadilan Buntut Penyitaan HP: Hingga Komnas Hak Fundamental Dulu

Regu kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyebut pihaknya batal mengajukan gugatan praperadilan Di penyidik KPK, Rabu (12/6/2024). Foto/SINDOnews

JAKARTA – Regu kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto , Ronny Talapessy menyebut pihaknya batal mengajukan gugatan praperadilan Di penyidik Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) Hingga Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2024). Menurutnya hari ini Regu hukum Akansegera menyambangi Komnas Hak Fundamental terlebih dahulu.

Diketahui Hasto keberatan handphone (HP) dan tasnya disita penyidik Melewati ajudan pribadinya. Pantauan SINDOnews Sebelum pukul 09.30 WIB hingga pukul 11.00 WIB tidak tampak Regu kuasa hukum Hasto tiba Ke PN Jaksel. Semula dijadwalkan Ke pukul 10.00 WIB.

“Belum ya hari ini mohon sabar, Lantaran hari ini kita mau Hingga Komnas Hak Fundamental,” kata Ronny kepada wartawan Di dikonfirmasi.

Ronny mengatakan, Regu hukum Hasto mendatangi Komnas Hak Fundamental Yang Terkait Didalam dugaan Pelanggar Hak Fundamental yang dilakukan penyidik Di Kusnadi.

“Pelanggar Hak Fundamental yang dilakukan penyidik Di saudara Kusnadi,” ujarnya.

Didalam Detail, Ronny memastikan proses pelaporan gugatan praperadilan Ke PN Jaksel tetap Karena Itu. Hanya saja dia masih belum menyebut waktunya kapan.

“Karena Itu dong,” ungkapnya.

Sebelumnya Itu, Hasto Kristiyanto keberatan handphone (HP) dan tasnya disita penyidik KPK lewat ajudan pribadinya. Hasto pun tidak tinggal diam.

Dia Akansegera melaporkan masalah itu Hingga Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan mengajukan praperadilan kePN Jakarta Selatan. “Kita Akansegera mengajukan praperadilan Ke Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Selatan,” kata Regu kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy Di jumpa persnya Ke Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pihak Hasto Tunda Ajukan Praperadilan Buntut Penyitaan HP: Hingga Komnas Hak Fundamental Dulu