Sekretaris Jenderal Partai Kedaulatan Rakyat Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto keberatan handphone (HP) dan tasnya disita penyidik Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) lewat ajudan pribadinya. Foto/Riyan Rizki Roshali
Dia Berencana melaporkan masalah itu Ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan mengajukan praperadilan Ke Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). “Kita Berencana mengajukan praperadilan Di Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Selatan,” kata Skuat kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy Di jumpa persnya Di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Ronny membeberkan hal yang menjadi dasar pihaknya Berencana melayangkan gugatan praperadilan Ke PN Jakarta Selatan. Menurutnya, tindakan penyidik Di staf Hasto bernama Kusnadi sebagai Kesalahan Individu yang fatal.
Foto/Felldy Utama
“Di sini terdapat Kesalahan Individu yang menurut kami fatal. Lantaran apa, Berita Kegiatan penerimaan Barang Dagangan bukti Tertera tanggal 23 April 2024. Artinya apa, terjadi kelalaian Di penyidik KPK Di hal melakukan penyitaan dan juga surat tanda penerimaan Barang Dagangan bukti,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Hasto lainnya, Joseph Tobing mengungkapkan, Kusnadi Merasakan perlakukan intimidasi ketika digeledah sampai akhirnya sejumlah Smart Phone disita.
“Nah ini kan kasusnya (Hasto) dipanggil sebagai saksi, tapi hari ini penyidik yang bernama Rosa, sudah secara Didalam ugal-ugalan melakukan penyitaan Di Barang Dagangan-Barang Dagangan milik stafnya Pak Hasto yang bernama Kusnadi, itu Didalam semena-mena, dibentak-bentak dan terus diintimidasi, diancam, dipaksa. Ini kan nggak ada urusannya sama Perkara Hukum,” tutur Joy.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: HP dan Saku Disita, Hasto Bakal Lapor Ke Dewas KPK dan Ajukan Praperadilan