Bareskrim Polri Ditengah menindaklanjuti laporan yang dibuat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK), Nurul Ghufon Pada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Foto/SINDOnews
Kepala Biro Penerangan Komunitas (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu mengatakan penyidik Berencana menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Hingga Ghufron.
“Yang Berhubungan Di Untuk Situasi Ini kewajiban penyidik nanti Berencana Menyediakan SP2HP kepada pelapor ya,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Akan Tetapi, Trunoyudo mengaku belum mengetahui kapan SP2HP tersebut Berencana Disalurkan Hingga Ghufron.
“Setiap laporan yang kita terima pasti kita terima. Sesudah Itu nantinya perkembangannya SP2HP kita Berencana kirim Hingga pelapor,” ucapnya.
Sebelumnya Itu, Nurul Ghufron Membeberkan bahwa dirinya telah melaporkan Dewas KPK Hingga Bareskrim Polri Di 6 Mei 2024.
“Saya sampaikan dan sudah saya laporkan Di 6 Mei 2024 Hingga Bareskrim,” kata Ghufron kepada wartawan Di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5/2024).
Ghufron menjelaskan Untuk laporannya termuat dua pasal, yakni 421 dan 310 KUHP. “421 KUHP, adalah penyelenggara Negeri yang memaksa Sebagai berbuat atau tidak berbuat sesuatu,” jelas Ghufron.
“Kedua, pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,” sambungnya.
Akan Tetapi Untuk kesempatan tersebut, Ghufron enggan menyebutkan siapa Dewas KPK yang ia laporkan Hingga Bareskrim.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bareskrim Tindak Lanjuti Laporan Nurul Ghufron Yang Berhubungan Di Dewas KPK