Ri Jokowi Hingga sela Kegiatan Inaugurasi Di Ansor Masa Di, Hingga Istora Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024). FOTO/MPI/Raka Dwi Novianto
Hal ini diatur Di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP tersebut ditandatangani Di Ri Joko Widodo (Jokowi) Di 30 Mei 2024.
Aturan pemberian IUPK kepada ormas keagamaan diatur Di Pasal 83 A. Aturan tersebut Mutakhir disisipkan Hingga Antara Pasal 83 dan Pasal 84.
“Di rangka peningkatan Keadaan Kelompok, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki Di organisasi kemasyarakatan keagamaan,” dikutip Di Pasal 83A ayat 1.
Daerah lzin Usaha Pertambangan Khusus Di WIUPK, yang Lanjutnya disebut WIUPK, adalah Daerah yang diberikan kepada pemegang IUPK. WIUPK merupakan Daerah Mantan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
IUPK atau kepemilikan saham ormas keagamaan Di Badan Usaha tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Pejabat Tingginegara.
Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan Di Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. Badan Usaha sebagaimana dimaksud Di ayat 41 dilarang bekerja sama Di pemegang PKP2B Sebelumnya Itu dan I atau afiliasinya.
“Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud Di ayat (1) berlaku Di jangka waktu 5 (lima) tahun Dari Peraturan Pemerintah ini berlaku,”bunyi aturan tersebut.
Syarat Lebih Jelas mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan diatur Di Peraturan Ri.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jokowi Terbitkan Aturan Ormas Keagamaan Dapat Jatah IUP Tambang