Soal Hukuman Politik Rp 50 Juta Jika Ada Jentik Nyamuk Ke Tempattinggal, Sudah Ada yang Didenda?


Jakarta

Marak menjadi perbincangan Ke grup Whatsapp Yang Terkait Didalam Hukuman Politik denda Di Kelompok yang rumahnya didapati jentik nyamuk. Aturan tersebut terdapat Untuk Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Gangguan Demam Berdarah Dengue (DBD) Pasal 21 ayat 1.

Skor pasal ini menjelaskan apabila Ke tempat tinggal ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti atau jentik nyamuk Aedes albopictus, Kelompok dapat dikenakan Hukuman Politik paling banyak Rp 50 juta atau kurungan penjara paling lama dua bulan.

Kepala Bidang Pra-Penanganan dan Pengendalian Gangguan (P2P) Dinkes DKI Jakarta, dr Dwi Oktavia menjelaskan aturan tersebut Pada ini memang masih berlaku. Tetapi, ia menuturkan penerapan Hukuman Politik Didalam aturan ini dilakukan secara bertingkat, mulai Didalam teguran tertulis, pemberitahuan beserta pemasangan stiker Ke Tempattinggal, lalu dilanjutkan Didalam hukuman denda.


“Penerapan hukuman denda Sampai Sekarang belum kita terapkan,” kata dr Dwi ketika dihubungi detikcom, Jumat (31/5/2024).

“Sebagai pelaksanaannya Ke era sekarang lebih banyak melaksanakan bentuk teguran langsung dan Ke beberapa Daerah melakukan pemasangan stiker Sebagai Tempattinggal atau bangunan yang ditemukan jentik,” sambungnya.

dr Dwi menuturkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 diberlakukan Didalam tujuan Sebagai Mendorong perilaku mencegah DBD Ke Di Kelompok. Aturan tersebut mulanya berlaku Pada Tindak Kejahatan DBD Ke DKI Jakarta sangat tinggi.

Selain memberlakukan aturan ini, Dinkes DKI Jakarta juga terus Meningkatkan upaya pemberantasan sarang nyamuk (PSN), khususnya Sebagai Daerah Didalam risiko tinggi kenaikan Tindak Kejahatan DBD.

“Samping Itu, juga Meningkatkan PSN menjadi 2 kali seminggu Pada Tindak Kejahatan tinggi. Pelaksanaan PSN juga tidak hanya Ke tempat pemukiman, tetapi juga Ke sekolah, kantor, tempat umum, dan lain-lain,” tandasnya.

Berikut ini secara rincian isi Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Gangguan Demam Berdarah Dengue (DBD) Pasal 21:

Ayat 1:

Setiap orang yang melanggar Syarat Pasal 4 ayat (2) dan Ke tempat tinggalnya ditemukan ada jentik nyamuk Aedes aegypti atau jentik nyamuk Aedes albopictus dikenakan Hukuman Politik sebagai berikut:

a. Teguran tertulis,
b. Teguran tertulis diikuti pemberitahuan kepada Kelompok Melewati penempelan stiker Ke pintu Tempattinggal,
c. denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Kurs Mata Uang Nasional) atau pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan.

Ayat 2:

Pengenaan Hukuman Politik sebagaimana dimaksud Ke ayat (1) dilakukan secara bertingkat.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Soal Hukuman Politik Rp 50 Juta Jika Ada Jentik Nyamuk Ke Tempattinggal, Sudah Ada yang Didenda?