Bisnis  

Bahlil Akui Banyak Ormas Tolak Jatah Tambang Bersama Jokowi

Pejabat Tingginegara Penanaman Modal Asing Bahlil Lahadalia. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Pejabat Tingginegara Penanaman Modal Asing Bahlil Lahadalia mengakui sejumlah ormas keagamaan menolak pemberian konsesi tambang Bersama pemerintah. Dia memastikan bahwa pemerintah tidak memaksakan apabila tidak mau Memperoleh izin usaha pertambangan (IUP).

“Ya saya katakan bahwa ini kan PP-nya Terbaru ditanda-tangani. PP-nya Terbaru Barang Dagangan Terbaru dan saya Terbaru sosialisasikan dan Ke Di kami Berencana mengkomunikasikan. Nanti dilihat kalau misalnya katakanlah Sesudah mereka tahu isinya, tujuannya dan mau Memperoleh alhamdulillah, kalau nggak ya kita nggak boleh memaksakan,” kata Bahlil Ke Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/6/2024).

“Saya yakin bahwa semua ada tujuan baik dan sesuatu yang baik insyaallah Berencana menghasilkan sesuatu yang baik,” sambungnya.

Bahlil menjelaskan bahwa pemberian IUP tambang Ke ormas keagamaan Memiliki syarat yang tidak mudah. Ormas keagamaan tersebut harus Memiliki badan usaha dan nantinya IUP tidak bisa dipindahtangankan.

“Dan badan usaha itu harusnya punya koperasi. Supaya IUP yang diberikan tidak disalahgunakan Bersama kelompok yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.

Bahlil juga memastikan bahwa pemberian IUP kepada ormas keagamaan tersebut merupakan perintah undang-undang. Menurutnya pemberian IUP tersebut merupakan berdasarkan Undang-Undang Dasar Pasal 33 Untuk pemerataan kesejahterahan dan retribusi.

“Dan tidak ada Kartu Merah aturan yang dilakukan sebab Ke perubahan Undang-Undang Minerba Pasal 6 Skor 1 huruf c, itu berkewenangan Untuk Menyediakan skala prioritas, dan PP-nya waktu itu belum ada. Supaya perubahan PP itu memasukan itu IUPK khusus Untuk Mantan PKP2B batu bara. Itu lewat mekanisme ratas Melewati pengambilan keputusan tertinggi yang dipimpin Pemimpin Negara dan itu merupakan produk hukum, dan ini sudah melewati proses verifikasi Ke kaji Bersama Kemenkumham dan Jaksa Agung. Masa pemerintah nabrak aturan. Kita kan pembuat aturan,” ungkapnya.

Perlu diketahui, pemberian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada ormas keagamaan diatur Untuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. PP tersebut ditandatangani Pemimpin Negara Jokowi Ke 30 Mei 2024.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bahlil Akui Banyak Ormas Tolak Jatah Tambang Bersama Jokowi