Syarat Perpanjang SIM Offline Bersama BPJS Kesejajaran


Polisi membeberkan cara mengecek status BPJS Kesejajaran yang aktif Di kepengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo menjelaskan BPJS Kesejajaran nantinya Berencana dicek pertama kali Bersama petugas pembuatan SIM Hingga seluruh Satpas Hingga Polda Daerah.

“Pertama Bagi yang sudah memilikinya bisa mengeceknya terlebih dahulu Melewati kanal layanan WA BPJS Kesejajaran 08118165165. Bagi yang tidak melampirkan, maka pengecekan dilakukan Bersama NIK,” ujarnya Hingga Jakarta, pekan lalu.

Jika status BPJS Kesejajaran pemohon tidak aktif, Heru mengatakan proses pembuatan SIM tetap dapat dilakukan Bersama Komunitas. Akan Tetapi, SIM tidak bisa diambil sampai peserta tersebut mengaktifkan BPJS Kesejajaran.

Heru mengatakan nantinya pemohon Berencana diminta Menunjukkan nomor VA pendaftaran atau bukti bayar lunas atau bukti ikut Inisiatif rehab/cicilan iuran BPJS.

“Bagi nomor VA tersebut, peserta hanya mendaftar saja dan belum melakukan pembayaran iuran Hingga BPJS,” jelasnya.

“Bagi peserta yang menunggak, yang berkeinginan membayar iuran pun, kami juga sediakan kanal-kanal layanan yang cukup banyak Supaya dapat diakses pemohon SIM,” imbuhnya.

Mabes Polri Sebelumnya Berencana menerapkan aturan Terbaru yang mewajibkan BPJS Kesejajaran sebagai syarat pembuatan dan perpanjangan SIM.

Pemohon harus Menunjukkan bukti keanggotaan BPJS Kesejajaran atau JKN yang masih aktif. Syarat ini Berencana diujicoba mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 Hingga tujuh provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Syarat itu diatur Di Peraturan Kepolisian Bangsa Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, perubahan atas Peraturan Kepolisan Bangsa Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

[Gambas:Video CNN]




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Syarat Perpanjang SIM Offline Bersama BPJS Kesejajaran