Permohonan Partai Perindo Dikabulkan, MK Perintahkan Lembaga Negara Gelar PSU Di Dapil Samosir

MK mengabulkan sebagian permohonan Untuk Partai Perindo dan memerintah Lembaga Negara melakukan PSU Di Dapil Samosir 1. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Untuk Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Untuk dalilnya Perindo mengungkapkan banyak surat suara yang tidak ditandatangani Ketua KPPS.

Atas keputusan tersebut, MK meminta Lembaga Negara Sebagai melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Di TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

“Mengabulkan Permohonan Pemohon Sebagai sebagian, Mengungkapkan hasil perolehan suara Kandidat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Lokasi Kabupaten Samosir Lokasi Pemilihan Samosir 1 harus dilakukan pemungutan suara ulang,” kata Ketua MK Suhartoyo Di ruang sidang, Gedung MK, Jumat (7/6/2024).

Mahkamah memberi waktu kepada Lembaga Negara paling lama 30 hari Sebagai melakukan PSU Sebelum putusan dibacakan Di TPS yang dimaksud.Untuk permohonannya, Perindo mengklaim ada 160 surat suara yang tidak ditandangani Di Ketua KPPS Di TPS. Lembaga Negara pun mengesahkan surat suara tersebut, Supaya Perindo merasa dirugikan Lantaran ada selisih suara.

“Berdasarkan Syarat tersebut menurut Mahkamah telah jelas bahwa sesungguhnya surat suara yang dipermasalahkan Untuk permohonan Pemohon, terbukti merupakan surat suara yang tidak sesuai Di norma yang mengatur perihal keabsahan surat suara dimaksud,” kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, Di membacakan pertimbangan hukum.

Mahkamah menilai,surat suara yang tidak ditandatangani Ketua KPPS itu seharusnya dinyatakan surat suara tidak sah.

“Dalil permohonan pemohon berkaitan Di tidak sahnya surat suara yang tidak ditandatangani Di ketua KPPS Di TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir adalah beralasan menurut hukum,” pungkasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Permohonan Partai Perindo Dikabulkan, MK Perintahkan Lembaga Negara Gelar PSU Di Dapil Samosir