Majelis Permusyawaratan Rakyat Pastikan Proses Amendemen UUD 1945 Dilakukan Ke Sisa Masa Periode Ini

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Fadel Muhammad memastikan segala proses Sebagai melaksanakan amendemen UUD 1945 Akansegera dilakukan Ke sisa masa berakhirnya periode Majelis Permusyawaratan Rakyat 2019-2024 ini. Foto/Istimewa

JAKARTA – Majelis Permusyawaratan Rakyat (Majelis Permusyawaratan Rakyat) memastikan segala proses Sebagai melaksanakan amendemen UUD 1945 Akansegera dilakukan Ke sisa masa berakhirnya periode Majelis Permusyawaratan Rakyat 2019-2024 ini. Sebelumnya, Fadel mengaku amendemen UUD 1945 telah Memperoleh restu atau lampu hijau Untuk Ri Joko Widodo (Jokowi).

“Mungkin Saja sekarang, Mungkin Saja sisa periode ini kita memulai, kita Akansegera memulai periode ini,” ujar Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Fadel Muhammad dikutip Minggu (9/6/2024).

Kendati demikian, ia Memahami jika proses amendemen UUD 1945 tidak bisa dilakukan secara kilat. Supaya, Fadel tak meyakini amendemen ini bisa rampung Ke sisa masa berakhirnya jabatannya.

“Ya Mungkin Saja perlu waktu yang panjang lah. Ke sisa waktu ini nggak keburu. Sebab Terbaru mau teliti aja udah 3-4 bulan, belum perdebatan Ke Komunitas. Bersama Sebab Itu itu memerlukan dua tahun,” jelasnya.

“Tetapi dinamika ini perlu kita hidupkan Ke Komunitas, supaya muncul pikiran-pikiran Terbaru,” sambung Politikus Golkar ini.

Fadel berpandangan bahwa amendemen UUD 1945 ini diperlukan. Pasalnya, bangsa ini harus bisa menyesuaikan Bersama situasi yang berkembang Di ini.

“Itu kan dibuat Ke zaman yang lalu, sekarang sudah berubah. Situasi berubah, keadaan ekonomi dan sebagainya. Nah kita teliti, sudah itu kita lihat apa kebutuhan-kebutuhan Di Di,” pungkasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Majelis Permusyawaratan Rakyat Pastikan Proses Amendemen UUD 1945 Dilakukan Ke Sisa Masa Periode Ini