Ormas Keagamaan Tak Berencana Langgar Hakasasi Manusia jika Kelola Tambang

Dialog Polemik Trijaya bertajuk Ormas Agama Urus Tambang, Buat Apa? secara virtual, Sabtu (8/6/2024). FOTO/TANGKAPAN LAYAR

JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah meyakini organisasi kemasyarakatan ( ormas) keagamaan tidak Berencana melakukan Kartu Kuning Ham (Hakasasi Manusia) jika mengelola tambang . Izin tambang Untuk ormas keagamaan telah diatur Di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Bagaimana ormas keagamaan bisa melakukan Kartu Kuning Hakasasi Manusia, ya tidak Bisa Jadi juga, kan kami punya juga rambu-rambu,” kata Ikhsan Di dialog Polemik Trijaya bertajuk ‘Ormas Agama Urus Tambang, Buat Apa?’, Sabtu (8/6/2024).

Ikhsan menegaskan, ormas keagamaan seperti NU dan Muhamadiyah sudah terbiasa mengelola manusia Di dunia Pembelajaran, Malahan Kesejajaran, Supaya pengelolaan tambang bukan hal yang berat.

“Punya juga manajemen tata kelola, jangan lupa, mengelola tambang manusia itu, mengelola orang Dari Sebab Itu baik Ke pesantren Ke mana-mana itu lebih Di mengelola tambang,” katanya.

“Dari Sebab Itu kalau kita, NU dan Muhammadiyah, sudah mampu menata kelola Puskesmas Bersama baik, menata kelola manajemen pesantren, menata kelola Pembelajaran Bersama baik, mengelola berpuluh puluh universitas Bersama baik, ya apalagi tambang yang mudah?” sambungnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ormas Keagamaan Tak Berencana Langgar Hakasasi Manusia jika Kelola Tambang