Bisnis  

Ormas Keagamaan Dapat Jatah Tambang Di Jokowi, Ini Syaratnya

Ormas keagamaan dapat privilese sebagai penerima penawaran izin tambang. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara. Lewat aturan tersebut, organisasi Komunitas atau ormas keagamaan dapat privilese sebagai penerima penawaran izin tambang.

Baca Juga: Jokowi Beri Izin Tambang Untuk Ormas Keagamaan, Pemerintah Untuk-Untuk Kue?

Pembantu Presiden Pembantu Presiden Penanaman Modal/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadahlia mengungkapkan syarat organisasi keagamaan yang Akansegera diberikan jatah tambang harus Memiliki badan usaha. Bahlil menegaskan, pemberian konsesi tambang itu bukan serta merta diberikan kepada organisasi tapi harus Melewati badan usaha.

“Kita meberikan Di ormas bukan Di organisasinya, tapi Di badan usaha yang dimiliki Dari ormas itu,” ujar Bahlil, Di Kementerian ESDM, Kamis (6/6/2024).

Menurutnya, pemberian konsesi tambang ini Akansegera Memberi Penghayatan kepada para ormas keagamaan Di mengelola usaha tambang. “Tentang Penghayatan ini kan berproses. Di memenuhi peraturan, ada Preliminary Di pertambangan kita harus berikan kesempatan,” ujar Bahlil.

(nng)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ormas Keagamaan Dapat Jatah Tambang Di Jokowi, Ini Syaratnya