Respons Wamenkes soal Gaduh KRIS BPJS Pangkas Bed Pasien-Picu Antrean Layanan

Jakarta

Persetujuan skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesejaganan masih menjadi polemik Ke Antara Kementerian Kesejaganan (Kemenkes) dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Didalam Dewan Perwakilan Rakyat (Wakil Rakyat) Komisi IX.

Wakil Pembantu Ri Kesejaganan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan Pada ini sebagian besar Fasilitas Medis sudah siap Bagi melakukan implementasi KRIS BPJS Kesejaganan. Setidaknya ada 2.316 Didalam total 3.176 Fasilitas Medis yang sudah memenuhi 12 kriteria KRIS.

“Didalam survei update yang kami lakukan Bagi implementasi KRIS per 20 Mei 2024, ternyata yang sudah memenuhi 12 kriteria KRIS itu sebanyak 79,05 persen (2.316 Fasilitas Medis), Didalam Sebab Itu memang sudah banyak sekali yang memenuhi kriteria KRIS,” kata Dante Di Pertemuan kerja bersama Wakil Rakyat-RI Komisi IX, Kamis (6/6/2024).


Kekhawatiran sejumlah pihak Berencana menurunnya bed occupancy rate (Alat) atau persentase pemakaian tempat tidur Ke satuan waktu tertentu menurut Dante tidak Berencana terjadi ketika penerapan KRIS.

“Ternyata implementasi KRIS yang nanti Berencana dilakukan dan Menyediakan kekhawatiran Berencana kehilangan jumlah tempat tidur berdasarkan Alat yang sekarang berlaku ini tidak Berencana terjadi,” ujar Dante.

“Alat Fasilitas Medis itu Ke Daerah itu Di 30-50 persen dan kami estimasi dan kami punya data yang tidak Merasakan kehilangan tempat tidur itu yang paling besar, ada 609 Fasilitas Medis, yang Merasakan kehilangan tempat tidur 1 sampai 10 itu (ada) 292 Fasilitas Medis, dan yang lainnya hanya sedikit-sedikit, yang tidak ada datanya itu Di 1-2 kehilangan tempat tidur,” sambungnya.

Tetapi, Dante menambahkan masih Berencana terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan sistem KRIS ini Bagi menemukan formula terbaiknya. Pasalnya, Kemenkes menargetkan penerapan KRIS bisa terwujud Ke Juni 2025.

“Penerapan KRIS Berencana dimulai paling lambat 30 Juni 2025, lalu manfaat, tarif, dan iuran paling lambat Berencana ditetapkan Ke 1 Juli 2025. Didalam Sebab Itu Sesudah penetapan, satu hari Lalu kita Berencana melakukan penetapan iuran,” kata Dante.

Pemerintah, Di Situasi Ini Kemenkes juga Berencana Menyediakan Dukungan dana kepada Fasilitas Medis yang masih belum memenuhi standar KRIS BPJS Kesejaganan. Besaran dananya bervariasi Antara Rp 50 miliar per tahun hingga Rp 400 miliar per tahun, sesuai Didalam kelasnya.

“Bagi tipe A itu Di Rp 200 sampai Rp 400 miliar per tahun, dana ini menggunakan dana BLU (Badan Layanan Umum) dan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) Bagi berubah Didalam ruang rawat biasa Didalam Sebab Itu KRIS. Bagi Tipe B Rp 50 miliar per tahun,” ujar Dante.

“Sedangkan Bagi kelas C dan D, Fasilitas Medis yang belum memenuhi kriteria 8 sampai 12 ini Berencana kami bantu dan Dukungan tersebut diberikan Lewat DAK (Dana Alokasi Khusus) yang rata-rata 2,5 miliar per tahun,” sambungnya.

NEXT: Besaran Iuran

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Respons Wamenkes soal Gaduh KRIS BPJS Pangkas Bed Pasien-Picu Antrean Layanan