Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut penyidik memeriksa sembilan saksi Yang Terkait Bersama Perkara Hukum Hukum Kejahatan Keuangan emas 109 ton PT Antam. Foto/SINDOnews
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, salah satu saksi Di sembilan orang yang diperiksa adalah HRT selaku Direktur Operasional PT Antam.
“HRT selaku Direktur Operasi PT Antam Tbk. Pemeriksaan dilakukan Bagi memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan Di Perkara Hukum dimaksu,” kata Ketut, Rabu (5/6/2024).
Setelahnya Itu saksi lainnya yang diperiksa adalah MS selaku Asistant Manager Ritel Region Unit Usaha Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk. HBA selaku Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk. GAG selaku Operation Senior Manager PT Antam Tbk periode Juni sampai Bersama Pada ini.
YH selaku Precious Metal Sales and Marketing Division Head PT Antam Tbk. AY selaku Operation Division Head PT Antam Tbk. JP selaku Marketing UBPP LM PT Antam Tbk. AKW selaku Mantan Marketing Manager UBPP LM PT Antam Tbk. AAW selaku Financial Reporting dan Consolidation Manager PT Antam Tbk.
“Kesembilan orang saksi yang diperiksa Yang Terkait Bersama penyidikan Perkara Hukum dugaan tindak pidana Kejahatan Keuangan Ke pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 atas nama Dugaan Pelaku TK, Dugaan Pelaku HN, Dugaan Pelaku DM, Dugaan Pelaku AHA, Dugaan Pelaku MA, dan Dugaan Pelaku ID,” jelasnya.
Di Perkara Hukum Hukum ini, Kejagung sudah menetapkan enam Dugaan Pelaku yang merupakan General Manager Unit Usaha Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia (UBPPLM) PT Antam periode 2010 hingga 2021.
Keenam Dugaan Pelaku itu merupakan TK selaku General Manager (GM) periode 2010-2011; HN selaku GM periode 2011-2013, DM selaku GM periode 2013-2017; AH selaku GM periode 2017-2019; MAA selaku GM periode 2019-2021 dan ID selaku GM periode 2021-2022.
Para Dugaan Pelaku tersebut diduga menyalahgunakan kewenangannya Bagi melakukan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia secara ilegal. Atas perbuatannya, para Dugaan Pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kejahatan Keuangan juncto Pasal 55 ayat 1 Hingga-1 KUHP.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perkara Hukum Hukum Kejahatan Keuangan Emas 109 Ton Antam, Kejagung Periksa Instruktur hingga Direktur Operasional