Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengatakan, penggunaan pidana bersyarat merupakan solusi efektif Di menekan over capacity Ke Lapas. Foto/SINDOnews/riana rizkia
“Saya melihat ini adalah suatu hal yang positif. Untungnya adalah nanti Ke setiap lembaga pemasyarakat tidak terlalu penuh, apalagi yang sekarang sudah over kapasitas, dan sifat hukumannya kan pengawasan dan kerja sosial,” kata Hadi Di Peristiwa Peluncuran Pelaksanaan Piloting Penerapan Pidana Bersyarat Pasal 14A-F KUHP Ke Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Hadi menegaskan, pemerintah berkomitmen dan Melakukanupaya penuh membangun Prototipe pemidanaan yang bersifat korektif dan rehabilitatif, sesuai Di nilai keadilan restoratif. Menurutnya, Di ini para pelaku tindak pidana yang tidak dihukum penjara masih Dikatakan kurang Memperoleh hukuman.
Baca Juga: Ditjen PAS Ungkap Empat Penyebab Lapas Kelebihan Kapasitas
“Itu sebabnya hari ini kita melakukan suatu kegiatan, Akansegera ada peluncuran modul-modul yang Akansegera digunakan sebagai dasar nanti pelaksanaan (pidana bersyarat) Ke lapangan,” kata Hadi.
Sebagai mengukur indikator Prestasi, Hadi mengatakan, pemerintah Akansegera terus melakukan kajian-kajian bersama Di Komunitas sipil, serta kerja sama luar negeri. Supaya Di penerapannya nanti sudah tidak ada masalah.
“Saya kira ini baik sekali ya Sebab banyak Negeri-Negeri Ke luar itu sudah melaksanakan hal yang kita bicarakan, yaitu pidana bersyarat,” ungkapnya.
Di Pada Yang Sama, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Fundamental, Sugeng Poernomo mengatakan, nilai keadilan restoratif Di KUHP (existing) diterapkan Lewat pidana percobaan dan pidana bersyarat Di Pasal 14A-F KUHP.
“Sebagai suatu pendekatan Di penanganan Peristiwa Pidana yang mengupayakan Terapi korban, sedangkan Di KUHP 2023 Syarat berprinsip keadilan restoratif terdapat Di pidana pengawasan dan pidana kerja sosial,” katanya.
“Karakteristik pengaturan pidana pengawasan dan kerja sosial similar Di pidana percobaan dan pidana bersyarat Di Pasal 14a-f KUHP (existing). Tetapi, Di praktek penerapan pasal 14A-F KUHP (existing) masih sangat minim penggunaannya Supaya hal tersebut Akansegera menimbulkan hambatan Pada penerapan pidana pengawasan dan kerja sosial Di KUHP 2023,” sambungnya.
Atas dasar tersebut, Kemenko Polhukam bersama-sama seluruh stakeholders Yang Terkait Di, berkolaborasi Di pelaksanaan sosialisasi penggunaan pidana bersyarat Pasal 14A-F KUHP.
(cip)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penerapan Pidana Bersyarat Efektif Atasi Over Capacity Ke Lapas