Apakah Najis Konsumsi Hasil Sawah yang Dialiri Air Bekas Cuci Babi?



Jakarta

Beberapa waktu lalu viral Peristiwa Pidana Hukum babi dimandikan Hingga pinggir sawah jalur Pantura. Air bekas cuci babi ini pun Masuk Hingga sawah yang hasilnya nanti dinikmati muslim. Lantas, apakah hasil sawah tersebut halal?

Ke awal Mei 2025 viral video yang Menunjukkan Aksi Ketidak Setujuan pemandian ratusan ekor babi Hingga Jalur Pantura Desa Eretan Kulon, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Warga merekam Aksi Ketidak Setujuan tersebut Sebab geram lantaran oknum sopir truk sering menyiram ratusan babi dan kotorannya Hingga irigasi persawahan.

“Nah ini memandikan babi dan airnya Masuk Hingga sawah. Nah ini prosesnya, mohon bupati, wakil bupati, danramil. Mas, sampean tahu nggak airnya itu ngalir Hingga sawah dan itu najis, sampean paham nggak?,” kata-kata warga perekam video tersebut dikutip detikJabar, Rabu (7/5).


Warga yang melabrak truk pengangkut babi, Jay Kresna, Menginformasikan praktik ini sudah terjadi bertahun-tahun. Justru dulu sampai Hingga Karya pemotongan dan pembuangan limbahnya.

Hal ini meresahkan banyak muslim Sebab jelas babi termasuk najis mughallazhah (najis berat). Lalu, bagaimana status najis airnya jika air bekas cuci babi Masuk Hingga tanah? Apakah sawah dan hasil panennya menjadi tidak halal?

Mengutip Instagram @halalcorner (12/5/2025), berdasarkan pendapat kuat Bersama Mazhab Syafi’i, air percikan atau air bekas Bersama basuhan najis berat (babi dan anjing) adalah najis apabila percikan itu datang Bersama basuhan pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima, dan keenam. Sambil Itu air basuhan najis berat ketujuh sifatnya suci.

Hasil sawah yang dialiri air cuci babi Ke Umumnya Dikatakan halal. Foto: dikhy sasra

Sebagai Peristiwa Pidana Hukum ini, hasil sawah yang dialiri air cuci babi Ke Umumnya Dikatakan HALAL, asalkan air yang Masuk Hingga sawah tidak berubah warna, bau, dan rasanya Sebab najis babi.

Sebagai Alternatif, jika ada perubahan warna, bau, dan rasa Ke air bekas memandikan babi, berarti air menjadi NAJIS. Hasil sawah yang dialiri air tersebut pun hukumnya HARAM dikonsumsi muslim.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Apakah Najis Konsumsi Hasil Sawah yang Dialiri Air Bekas Cuci Babi?