Jakarta, CNN Indonesia —
BYD Kendaraan Bermotor Roda Dua Indonesia menilai putusan Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menolak gugatan Yang Berhubungan Bersama sengketa nama Denza Ke Tanah Air belum sepenuhnya mengakhiri persoalan. Merek Kendaraan Pribadi asal China tersebut kini Untuk melakukan kajian internal Sebagai menentukan langkah hukum Berikutnya.
Luther Panjaitan,Head of PR & Government Relations PT BYD Kendaraan Bermotor Roda Dua Indonesia, mengurai hal ini dapat dilakukan Sebab pihak yang digugat telah memindahkan hak kepemilikan paten merek dagang Di pihak lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tetapi perlu kita lihat bersama Untuk konteks ketetapannya, Ke mana Sebab pihak yang digugat telah memindahkan hak kepemilikannya Di pihak lain,” kata Luther Melewati pesan singkat, Senin (5/5).
“Dari karenanya belum sepenuhnya selesai, Sebagai Berikutnya kami Untuk kaji kembali secara internal,” kata dia menambahkan.
Kendati demikian, Luther memastikan perusahaan tetap menghormati keputusan yang telah ditetapkan Dari hakim PN Jakarta Pusat Sebelumnya.
“Atas Tindak Kejahatan kepemilikan Brand Nama Denza, BYD menghormati keputusan dan ketetapan hukum Lembaga Proses Hukum Ke Indonesia,” kata Luther.
Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat Sebelumnya telah menolak gugatan BYD Yang Berhubungan Bersama hak paten atas merek premium mereka, Denza. Majelis hakim yang diketuai Betsji Siske Manoe menolak seluruh gugatan BYD Bersama basis lebih Untuk 132 bukti.
Gugatan ini diajukan BYD Company Limited kepada PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) atas penggunaan merek Denza Ke Indonesia Di Lembaga Proses Hukum Negeri Jakara Pusat. Gugatan terdaftar 3 Januari 2025.
Denza merupakan anak usaha BYD yang terfokus Ke Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik premium. Merek ini lantas mulai diperkenalkan Ke Tanah Air Dari 2024, sedangkan paten Sebagai merek dagang Ke Tanah Air diajukan Ke 8 Agustus 2024.
Tetapi, nama Denza ternyata sudah diajukan PT WNA Ke 3 Juli 2023. Merek Denza versi PT WNA telah memperoleh perlindungan sampai 3 Juli 2033.
Modal Denza D9 BEV Serang Toyota Alphard Hybrid (Foto: Basith Subastian/CNNIndonesia)
|
(ryh/dmi)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Gugatan Ditolak, BYD Sebut Polemik Nama Denza Belum Selesai