KPK Akansegera Dakwa SYL Didalam Gratifikasi dan TPPU Rp60 Miliar

KPK Akansegera mendakwa mantan Pembantu Presiden Tim Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) Didalam gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp60 miliar. Foto/MPI

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) Akansegera mendakwa mantan Pembantu Presiden Tim Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) Didalam gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp60 miliar. Penyerahan berkas Peristiwa Pidana tersebut Sesudah sidang yang Di ini dilakoni SYL selesai.

Kepala Dibagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri Berkata jumlah tersebut Yang Berhubungan Didalam Didalam sejumlah aset yang disita KPK Di melakukan penggeledahan. Contohnya, penyitaan uang Rp30 miliar Di Tempattinggal Dinas Jalan Widya Chandra dan Rp15 miliar Di kediaman Hanan Supangkat.

Lalu, Skuat penyidik lembaga antirasuah juga menyita Tempattinggal hingga kendaraan yang diduga Yang Berhubungan Didalam Didalam tindak pidana Penyuapan SYL.

“Menjadi substansi pokok Peristiwa Pidana gratifikasi dan TPPU kurang lebih Disekitar Rp60-an miliar,” ujar Ali kepada wartawan yang dikutip Kamis (30/5/2024).

Juru Bicara KPK Bidang Penindakan itu melanjutkan jumlah ini berbeda Didalam dakwaan Rp44,5 miliar yang materinya Di ini Di berlangsung Di Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta.

“Karena Itu nanti ini berbeda Didalam Rp44,5 miliar, Karena Itu totalnya Rp44,5 (miliar) ditambah Didalam kurang lebih Rp60 miliar sekian, nanti yang Akansegera didakwa Ke tahap berikutnya,” jelasnya.

Jika ditotalkan, dugaan Penyuapan SYL mencapai Rp104,5 miliar.

Perlu diketahui, SYL ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana dugaan pemerasan dan gratifikasi Di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Di Peristiwa Pidana tersebut, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta sebagi Dugaan Pelaku.

Ketiganya pun Di ini menjadi terdakwa Di Peristiwa Pidana tersebut yang rangkaian sidangnya digelar Di Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta. Kepada SYL, KPK juga menetapkan Dugaan Pelaku Yang Berhubungan Didalam dugaan TPPU.

“Dugaan Pelaku SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata Di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/52/2024).

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Akansegera Dakwa SYL Didalam Gratifikasi dan TPPU Rp60 Miliar