Jakarta –
Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) menyoroti Peristiwa Pidana pelecehan seksual yang dilakukan Dari sejumlah oknum Praktisi Medis. Peristiwa Pidana terbaru terjadi Ke sebuah Puskesmas swasta Ke Malang, menyusul dua Peristiwa Pidana Sebelumnya yang melibatkan Praktisi Medis Ke RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dan seorang Praktisi Medis spesialis kandungan Ke sebuah klinik Kesejaganan Ke Garut, Jawa Barat.
Ketua KKI Arianti Anaya, meminta Komunitas Untuk tidak ragu melapor apabila Merasakan atau mengetahui tindakan pelecehan seksual maupun Pelanggar lain yang dilakukan Dari tenaga medis atau tenaga Kesejaganan.
“Kami sampaikan Ke Komunitas, jangan takut Untuk melaporkan Sebab ada salurannya,” kata Arianti Untuk konferensi pers Yang Terkait Bersama Penindakan dan Pendisipllinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesejaganan Ke Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Setiap laporan yang masuk Berencana ditangani secara serius dan ditindaklanjuti Lewat investigasi Dari Majelis Disiplin Profesi (MDP). Jika ditemukan unsur pidana, laporan Berencana diteruskan kepada aparat penegak hukum.
Yang Terkait Bersama Peristiwa Pidana Tindak Kekerasan seksual yang dilakukan Dari Praktisi Medis PPDS anestesi Ke Unpad dan doker obgyn Ke Garut, KKI menyebut telah memberi Pembatasan keras kepada keduanya. Untuk Peristiwa Pidana Ke RSHS Bandung, Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) dicabut permanen.
Berbeda Bersama Peristiwa Pidana Ke RSHS Bandung, pelaku Ke Garut masih menunggu proses hukum. Jika nantinya terbukti bersalah, KKI Berencana mencabut STR yang bersangkutan secara permanen.
“Inilah proses yang Pada ini Lagi dilakukan, tentu kami sangat menyayangkan Bersama adanya dua Peristiwa Pidana ini yang berdekatan,” tutur Ariani.
(kna/kna)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Marak Peristiwa Pidana Pelecehan Seks Dari Nakes, KKI Minta Komunitas Tak Takut Melapor