Ambulans Boleh Terobos Lampu Merah, Bisa Sanggah Jika Kena Tilang ETLE


Jakarta, CNN Indonesia

Kepolisian memastikan ambulans Lagi bertugas membawa pasien darurat merupakan kendaraan prioritas Hingga jalan Supaya diperbolehkan melanggar aturan misalnya menerobos lampu merah. Andai ambulans seperti ini terjerat tilang ETLE, pemilik bisa menyanggah Karena Itu bebas ancaman Hukuman Politik dan denda.

Sebelumnya Itu sempat viral Hingga media sosial sopir ambulans memilih antre Hingga lampu merah walau Lagi membawa pasien Sebab takut kena tilang ETLE. Hal ini Karena Itu dilema sebab pasien butuh penanganan darurat, ambulans memang kendaraan prioritas, Sambil Itu sopirnya khawatir Kartu Merah yang dia lakukan bakal Karena Itu masalah Hingga Sesudah Itu hari.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan Lensa ETLE Ke dasarnya bekerja otomatis dan objektif Di membaca pelat nomor kendaraan.

Sistem ETLE dikatakan tak bisa menilai konteks situasi darurat Hingga lapangan Supaya tak dapat membedakan apakah kendaraan yang melakukan Kartu Merah itu Lagi menjalani misi kemanusiaan atau tidak.

“Sistem ini bekerja berdasarkan Logika dan Pendeteksi, bukan penilaian manusia langsung,” kata Ojo.

Maka Untuk itu, kata Ojo, ambulans bisa saja kena tilang ETLE tetapi dapat dibatalkan bila Memberi bukti-bukti penugasan.

“Jika ambulans terekam melakukan Kartu Merah dan Memperoleh surat konfirmasi ETLE, maka hal itu bisa disanggah dan tidak langsung dinyatakan bersalah,” ucap Ojo.

Ojo lantas mengimbau seluruh instansi pelayanan Kesejaganan atau operator ambulans selalu mendokumentasikan setiap tugas darurat.

Rekaman perjalanan, surat tugas, hingga dokumentasi video bisa menjadi bukti penting Untuk sanggahan surat konfirmasi tilang yang dikirim Sebab sistem ETLE Menahan visual Kartu Merah lalu lintas.

Pada bukti yang diberikan valid, maka surat konfirmasi tilang ETLE Akansegera dibatalkan dan tidak Akansegera dikenakan Hukuman Politik apapun.

“Prinsipnya, kami tetap menjunjung tinggi rasa keadilan, kemanusiaan dan kepastian hukum Untuk setiap penerapan Ilmu Pengetahuan ETLE,” ucap Ojo.

Ambulans punya hak prioritas

Ojo melanjutkan ambulans yang membawa pasien atau jenazah masuk Untuk Kemakmuran darurat Supaya Memperoleh hak prioritas Hingga jalan. Hal tersebut sesuai aturan Untuk Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Untuk situasi tertentu, ambulans diperbolehkan menerobos lampu merah, asal disertai Di sinyal suara dan lampu isyarat, serta tetap mengutamakan keselamatan,” ujar Ojo.

Untuk diketahui ada tujuh kendaraan prioritas Hingga jalan raya sesuai regulasi, menurut pasal 34 Undang-Undang 22 tahun 2009. Berikut uraiannya.

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang Lagi melaksanakan tugas

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit

3. Kendaraan Untuk Memberi pertolongan Ke kecelakaan lalu lintas

4. Kendaraan pimpinan lembaga Bangsa Republik Indonesia

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat Bangsa Asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu Bangsa

6. Iring-iringan pengantar jenazah

7. Konvoi dan/atau kendaraan Untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan polisi

Cara sanggah tilang ETLE

Mekanisme resmi sanggahan Untuk membatalkan tilang ETLE dapat Di cara mendatangi Kantor Subdit Gakkum Ditlantas PMJ Hingga Pancoran, Jakarta Selatan atau menjalankan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Masuk Hingga laman ETLE PMJ (https://etle-pmj.info)
2. Masuk Hingga menu “Konfirmasi Kartu Merah”, lalu pilih opsi “Sanggahan”. Sertakan identitas serta bukti pendukung seperti surat tugas ambulans, dokumentasi GPS atau video Di bertugas.
3. Sesudah Itu Berkunjung Hingga Loket Layanan ETLE Hingga Samsat Area Polda Metro Jaya membawa surat tilang ETLE dan dokumen pendukung, Untuk diverifikasi Di petugas.

Akan Tetapi Sebelumnya memberi sanggahan, pastikan lebih dahulu jika pengemudi berada Ke posisi yang benar, Untuk artian benar-benar Ke situasi darurat. Jangan lupa juga membawa bukti pendukung.

(ryh/fea)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Ambulans Boleh Terobos Lampu Merah, Bisa Sanggah Jika Kena Tilang ETLE