Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak hanya bisa dilakukan secara offline atau mendatangi Samsat terdekat sesuai domisili. Seiring perkembangan Ilmu Pengetahuan, pembuatan SIM dapat dilakukan Di mana saja hanya bermodalkan Telepon Genggam.
Korps Lalu Lintas Polri Pada ini telah Memperoleh sebuah Gadget Lunak yaitu Digital Korlantas POLRI. Gadget Lunak tersebut bisa dimanfaatkan Untuk pendaftaran dan ujian teori SIM Di mana saja.
Tetapi perlu dipahami, penggunaan Gadget Lunak ini tidak mengakomodir ujian praktik. Kegiatan ini hanya bisa dilakukan Di Satpas, Tetapi Sebelumnya itu Anda harus melengkapi persyaratan administratif dan lulus ujian teori. Berikut cara bikin SIM secara online.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat bikin SIM secara online
Sebelumnya membuat SIM online, kita perlu memperhatikan persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
• Memenuhi batas usia, sebagai berikut:
SIM A, SIM C, dan SIM D minimal sudah berusia 17 tahun- SIM B1 minimal berusia 20 tahun- SIM B2 minimal berusia 21 tahun.
• Mengisi formulir permohonan.
• Melampirkan KTP dan pas foto.
• Hasil tes Keadaan.
• Hasil tes psikologi.
• BPJS Keadaan.
• Sertifikat mengemudi.
• Lulus ujian teori, praktik, dan ujian Kekuatan simulator.
Cara bikin SIM online
Pemohon juga dapat terlebih dahulu mengunduh dan menginstal Gadget Lunak Digital Korlantas POLRI Di Telepon Genggam. Gadget Lunak tersebut dapat diunduh Di Play Store maupun App Store. Berikutnya, ikuti langkah-langkah berikut:
• Buka Gadget Lunak Digital Korlantas POLRI.
• Masukkan nomor Telepon Genggam.
• Lengkapi data Untuk melakukan verifikasi data.
• Klik menu “SIM” lalu pilih “SIM Mutakhir”.
• Ikuti petunjuk Untuk pengisian data yang dibutuhkan.
• Lanjut bayar pendaftaran SIM.
• Lakukan ujian teori.
• Jika lulus ujian teori, tentukan tanggal Untuk melakukan ujian praktik Di SATPAS yang dipilih.
• Usai lulus ujian praktik, SIM Akansegera diproses Dari petugas.
• Harap membawa KTP dan bukti nomor registrasi Untuk Memutuskan SIM.
Sesudah selesai, SIM dapat diambil Di SATPAS Ke waktu operasional yaitu Senin-Sabtu, pukul 08.00-15.00. Harap membawa KTP dan bukti nomor registrasi Untuk Memutuskan SIM.
Biaya membuat SIM online
Berdasarkan PP No. 76 tahun 2020 tentang Jenis Tarif PNBP yang Berlaku Ke POLRI, tarif pembuatan SIM online yaitu sebagai berikut.
• SIM A: Rp 120.000
• SIM B1: Rp 120.000
• SIM B2: Rp 120.000
• SIM C: Rp 100.000
• SIM C1: Rp 100.000
• SIM C2: Rp 100.000
• SIM D: Rp 50.000
• SIM D1: Rp 50.000
• SIM Internasional: Rp 250.000.
Biaya pembuatan SIM Di atas belum termasuk, tarif tes psikologi dan tes Keadaan. Berikut kisaran biaya persyaratan lainnya:
• Biaya tes psikologi: Rp 37.500.
• Biaya tes RIKKES Jasmani: tarif tergantung klinik yang dipilih.
(ryh/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Cara Bikin SIM Mutakhir Lewat Telepon Genggam