Bisnis  

Aturan Retribusi Negara Reklame Jakarta Diperbarui, Pelaku Usaha Wajib Tahu

loading…

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Terbaru saja memperbarui aturan Yang Berhubungan Didalam Retribusi Negara reklame lewat Peraturan Lokasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Negara Lokasi dan Retribusi Lokasi. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Terbaru saja memperbarui aturan Yang Berhubungan Didalam Retribusi Negara reklame lewat Peraturan Lokasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Negara Lokasi dan Retribusi Lokasi. Aturan ini Karena Itu langkah lanjutan Didalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Di Pemerintah Pusat dan Lokasi.

“Pelaku usaha perlu Lebih paham soal jenis reklame yang dikenai Retribusi Negara, cara menghitungnya, sampai Syarat waktu pembayarannya,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny Di keterangannya, Jumat (11/4/2025).

Retribusi Negara mulai dikenakan Sebelum reklame dipasang atau ditayangkan. Pembayarannya dilakukan sesuai lokasi pemasangan, kalau reklame Ke kendaraan, mengacu Ke lokasi usaha penyelenggara reklamenya.

Retribusi Negara Reklame adalah Retribusi Negara yang dikenakan atas media promosi—apapun bentuknya, yang bertujuan Menarik Perhatian perhatian publik. Bentuknya bisa beragam: billboard, spanduk, stiker, videotron, hingga yang ditempel Ke kendaraan atau Justru reklame berbasis udara.

Berikut jenis-jenis reklame yang masuk objek Retribusi Negara:

1. Papan iklan, billboard, videotron, megatron

2. Spanduk, banner, kain reklame

3. Stiker promosi

4. Selebaran atau flyer

5. Iklan Ke kendaraan (Kendaraan Pribadi, Kendaraan Angkutan Umum, Kendaraan Bermotor Roda Dua)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Aturan Retribusi Negara Reklame Jakarta Diperbarui, Pelaku Usaha Wajib Tahu