loading…
KPK melakukan pemeriksaan Di dua mantan direktur LPEI hari ini. Foto/SindoNews
“Hari ini Kamis (10/4) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi Yang Berhubungan Bersama dugaan tindak pidana Kejahatan Keuangan Di pemberian fasilitas kredit Dari Lembaga Pembiayaan Perdagangan Keluar Negeri Indonesia (LPEI),” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (10/4/2025).
Adapun kedua saksi yang diperiksa yakni Hadiyanto dan Robert Pakpahan. Pemeriksaan ini dilaksanakan Hingga Gedung Merah Putih Jakarta. “H mantan Direktur LPEI. RP mantan Direktur LPEI,” katanya.
Sekadar informasi, Perkara Pidana Hukum ini KPK telah Mengeluarkan lima Dugaan Pelaku Di Perkara Pidana Hukum dugaan Kejahatan Keuangan pemberian kredit Bersama LPEI. Bersama lima orang tersebut, dua berasal Bersama LPEI dan sisanya Bersama PT Petro Energy (PE) selaku debitur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelimanya adalah Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi; Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan. Lalu Bersama pihak PT PE yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta.
Di Di Yang Sama, Bersama lima Dugaan Pelaku Di Perkara Pidana ini, tiga Hingga antaranya telah ditahan, yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta. Adapun nilai potensi kerugian Negeri yang semula diperkirakan Rp988,5 miliar telah dikoreksi Dari KPK menjadi Rp846,9 miliar.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Periksa 2 Mantan Direktur LPEI Yang Berhubungan Bersama Kejahatan Keuangan Pemberian Kredit Hari Ini