loading…
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat (DKPP) kembali Melakukan sidang pemeriksaan dugaan Kartu Merah Kode Etik Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat (KEPP) Bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari. Foto/SINDOnews
Untuk sidang itu, DKPP Akansegera mendengarkan keterangan Bersama seluruh pihak, mulai Pengadu, Teradu, hingga Saksi.
“Agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Bersama para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun pihak Yang Berhubungan Bersama,” ujar Sekretaris DKPP David Yama kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).
DKPP, kata David, telah memanggil para pihak secara patut sesuai Syarat Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat sebagaimana telah diubah terakhir Bersama Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari Sebelumnya sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Kendati demikian, ia menjelaskan sidang lanjutan dilaksanakan secara tertutup Lantaran berkaitan Bersama asusila.
“Sidang pemeriksaan dugaan pokok Perkara Hukum yang berhubungan Bersama kesusilaan Akansegera digelar secara tertutup,” pungkas David.
Sekadar informasi, Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari telah dilaporkan Bersama perempuan berinisial Pewarna, yang Memberi kuasa Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dkk. Perkara Hukum tercatat Bersama Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.
Untuk pokok aduan, Pengadu mendalilkan Hasyim diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan Memberi perlakuan khusus kepada Pengadu yang bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Di Itu, Teradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa Sebagai mendekati dan menjalin hubungan Bersama Pengadu.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Besok, DKPP Gelar Sidang Lanjutan Dugaan Asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari