loading…
Sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberlakukan pembekuan Sambil Itu (trading halt) pertama. Foto/Dok
Sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberlakukan pembekuan Sambil Itu ( trading halt ) pertama. Langkah trading halt diambil Di 30 menit perdagangan, Setelahnya Itu dilanjutkan kembali.
Apabila market jatuh lebih Di, trading halt lanjutan Akansegera diambil. Trading halt kedua Akansegera diambil apabila IHSG jatuh lebih Di 10%. Ini sesuai aturan SK Direksi BEI No Kep-00024/BEI/03-2020.
Tindakan yang lebih tegas Akansegera diambil apabila IHSG terus merosot hingga melebihi 15% Di satu sesi perdagangan. Di Situasi tersebut, OJK menginstruksikan BEI Sebagai melakukan suspensi perdagangan saham (trading suspend).
Suspensi ini dapat berlangsung hingga akhir sesi perdagangan atau Malahan lebih Di satu sesi, tergantung Di keputusan yang diambil Setelahnya berkonsultasi Bersama OJK.Sepanjang sejarah, Aturan penghentian perdagangan Hingga BEI pernah diberlakukan beberapa kali, terutama Pada terjadi krisis keuangan Internasional dan Penyebara Nmassal COVID-19.
Di Maret 2020, BEI sempat beberapa kali menerapkan trading halt akibat anjloknya IHSG Hingga Di kepanikan pasar Yang Terkait Bersama penyebaran Mikroba corona.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Syarat Trading Halt, Bursa Saham Bisa Kena Suspensi Jika Turun 15%