Wisata  

Ada Warga +62 Pamer Alat Kelamin Di Pesawat, KBRI Singapura Buka Suara



Singapura

Unjuk Rasa tak terpuji yang dilakukan warga +62 Di memamerkan alat kelamin Di pesawat berbuntut panjang. KBRI Singapura pun buka suara dan Menyediakan penjelasan.

Warga Negeri Indonesia (WNI) yang tidak disebutkan identitasnya diketahui terbang Di Di Singapura Ke Kamis (23/1/2025). Di penerbangan tersebut, pria berusia 23 tahun itu memamerkan alat kelaminnya kepada pramugari yang bertugas.

Di siaran persnya, polisi Singapura mengatakan bahwa pria tersebut membuka ristleting celana dan memperlihatkan alat kelamin Di pramugari datang Di kursinya.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria itu telah menutupi dirinya Di selimut dan menyetel ponselnya Di Tren perekaman video Sebelumnya diduga memperlihatkan alat vital tubuhnya kepada seorang pramugari perempuan Di ia Di menyajikan Hidangan.

Pramugari itu segera meninggalkan Bangku pria tersebut dan melaporkan masalah tersebut kepada atasannya. Begitu pesawat mendarat Di Bandara Changi, pria itu langsung ditangkap Di polisi bandara.

Ponselnya juga disita Untuk kepentingan penyelidikan. Jika terbukti bersalah, ia Akansegera Berjuang Di hukuman penjara hingga satu tahun, denda, atau keduanya, seperti dikutip Di Channel News Asia (CNA).

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Di Singapura langsung buka suara mengenai Perkara Hukum Hukum penangkapan pria warga Negeri Indonesia (WNI) yang pamer alat kelamin Di pesawat Di Di Negeri Singa.

KBRI Singapura mengonfirmasi Perkara Hukum Hukum tersebut dan Berkata pihaknya telah berkoordinasi Di WNI yang bersangkutan maupun keluarganya.

“WNI tersebut dan keluarganya telah berkonsultasi Di KBRI Singapura Ke tanggal 10 Februari,” demikian keterangan KBRI Singapura berdasarkan keterangan Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, seperti dikutip Di CNN Indonesia.

KBRI Singapura Di ini juga telah membantu koordinasi Di Kepolisian Negeri Singa.

“Termasuk mengupayakan agar persidangan dapat segera dijalankan agar tidak berlarut-larut,” demikian keterangan KBRI Singapura.

Perkara Hukum Hukum ini sendiri Akansegera mulai disidangkan Ke Rabu (12/3), Di yang bersangkutan didakwa atas Pelanggar seksual Bawah Pasal 377BF (3) Singapore Penal Code tahun 1871.

“KBRI Akansegera terus Menyediakan pendampingan yang diperlukan,” tutup KBRI Singapura.

Polisi Singapura Menahan WNI berusia 23 tahun itu Di tuduhan pelecehan seksual. Mereka tidak Akansegera menolerir perbuatan yang tidak senonoh. Apalagi perbuatan itu dilakukan Di pesawat dan tujukan Di pramugari yang Di bekerja.

“Polisi Akansegera bersikap tegas Di pelaku kejahatan seksual yang melakukan tindakan tidak senonoh yang menimbulkan keresahan, tekanan, dan pelecehan Di orang lain, baik Di Di pesawat maupun Di tempat umum,” kata perwakilan polisi Singapura.

“Pelaku kejahatan tersebut Akansegera ditindak tegas sesuai hukum,” keterangan ditambahkan.

(wsw/fem)

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Ada Warga +62 Pamer Alat Kelamin Di Pesawat, KBRI Singapura Buka Suara