BMW Gugat BYD Hingga Indonesia Perkara Hukum Jual Kendaraan Pribadi Pakai Nama M6


Jakarta, CNN Indonesia

Peristiwa Pidana penggunaan merek dagang BMW Di BYD Hingga Indonesia telah masuk Hingga ranah hukum. Merek Jerman itu resmi menggugat BYD lantaran penggunaan nama M6.

Gugatan diajukan Di Bayerische Motoren Werke (BMW) Aktiengesellschaft (AG) Hingga Lembaga Proses Hukum Niaga Jakarta Pusat Di nomor Perkara Hukum 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Peristiwa Pidana ini terdaftar Sebelum 26 Februari 2025.

Jodie O’tania, Director of Communications BMW Group Indonesia mengatakan BMW merupakan pemilik sah merek M6, yang digunakan Untuk lini kendaraan sport Tanpapemenang 6 Hingga bawah sub-merek BMW M.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan BYD telah menggunakan nama M6 sebagai Kendaraan Pribadi Elektrik MPV yang diluncurkan Hingga Indonesia Di 2024. Sebelumnya, M6 juga sudah digunakan MPV BYD Sebelum 2009 secara Internasional.






“Yang Terkait Di penggunaan merek M6 Di pihak lain Hingga Indonesia, BMW Group sebagai pemilik sah merek M6 telah Membahas langkah hukum Untuk melindungi identitas dan reputasi merek BMW,” kata Jodie dikutip Untuk detikOto, Selasa (4/3).

BMW M6 dikenal sebagai salah satu model ikonik Untuk BMW M Series yang mengusung Penampilan tinggi, Keahlian inovatif, dan eksklusivitas. BMW khawatir penggunaan nama yang sama Di pihak lain dapat menimbulkan kebingungan Hingga publik.

“Penggunaan merek M6 Di pihak lain Berpeluang menimbulkan kebingungan Hingga publik,” tambahnya.

Jodie juga Menginformasikan M6 telah terdaftar Untuk Daftar Umum Merek Di Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Ham, Pemerintah Republik Indonesia.

“Langkah hukum ini dilakukan bukan hanya Untuk melindungi hak BMW, tetapi juga Untuk kepentingan pelanggan Hingga Indonesia. BMW Group Indonesia selalu memastikan Penghayatan berkendara yang sesuai Di standar premium dan eksklusivitas BMW,” ujarnya.

Secara terpisah, Head of PR & Government Relations PT BYD Kendaraan Bermotor Roda Dua Indonesia, Luther Panjaitan, membenarkan adanya gugatan yang diajukan Di BMW AG Pada BYD Indonesia.

“Adalah benar ada gugatan hukum Di BMW AG dan BYD Indonesia Hingga Lembaga Proses Hukum Niaga Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat. Di ini Untuk ditangani Di divisi hukum kami, dan kami Menyimak perkembangannya,” kata Luther.

Luther lantas memastikan Perkara Hukum ini tidak Berencana berdampak Di Usaha BYD Hingga Indonesia.

“Yang pasti Peristiwa Pidana ini tidak Berencana memengaruhi Usaha kami Hingga Indonesia, terutama tingkat layanan kami. Kami yakin Berencana ada solusi yang terbaik Untuk kedua belah pihak,” ucap Luther.

[Gambas:Video CNN]

(mik/ryh)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: BMW Gugat BYD Hingga Indonesia Perkara Hukum Jual Kendaraan Pribadi Pakai Nama M6