Jakarta, CNN Indonesia —
PT Pertamina (Persero) menegaskan BBM jenis Pertamax bukan bensin oplosan melainkan hasil blending yang diklaim merupakan praktik umum Untuk industri bahan bakar. BUMN yang lagi kena Topik panas ini menjelaskan perbedaan kedua istilah tersebut.
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan Pertamax tetap memenuhi standar RON 92 serta semua parameter Mutu bahan bakar yang telah ditetapkan Ditjen Migas Kementerian ESDM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan ini disampaikan Sebagai merespons Topik yang ramai diperbincangkan Ke media sosial Yang Terkait Di dugaan pencampuran ilegal BBM.
“Yang Terkait Di Topik yang beredar bahwa BBM Pertamax merupakan oplosan, itu tidak benar,” kata Fadjar Untuk keterangan resmi, Rabu (26/2).
Fadjar menjelaskan terdapat perbedaan signifikan Di BBM oplosan dan blending.
“Oplosan adalah istilah pencampuran yang tidak sesuai Di aturan, sedangkan blending merupakan praktik umum (common practice) Untuk proses produksi bahan bakar,” ujarnya.
“Blending dimaksud adalah proses pencampuran bahan bakar atau Di unsur kimia lain Sebagai mencapai kadar oktan atau RON tertentu dan parameter Mutu lainnya,” imbuhnya.
Sebagai contoh ia menyebut, “Pertalite yang merupakan campuran komponen bahan bakar RON 92 atau yang lebih tinggi Di bahan bakar RON yang lebih rendah Supaya dicapai bahan bakar RON 90.”
Fadjar memastikan Kelompok tidak perlu khawatir Pada mutu BBM yang dijual Pertamina Ke SPBU.
“Mutu Pertamax sudah sesuai Di spesifikasinya, yaitu Di standar oktan 92,” pungkasnya.
Topik BBM oplosan mencuat seiring Peristiwa Pidana Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan pengadaan RON 92 (Pertamax) Ke Pertamina yang Ditengah diselidiki Kejaksaan Agung.
Sejumlah pejabat Pertamina dan pihak swasta telah ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebut pengadaan produk kilang Di PT Pertamina Patra Niaga, Dugaan Pelaku RS melakukan pembelian Sebagai RON 92 (Pertamax).
“Padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah Setelahnya Itu dilakukan blending Ke storage/depo Sebagai menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” katanya.
Peristiwa Pidana Hukum ini masih terus dikembangkan Di Kejaksaan Agung Sebagai Menginformasikan Lebih Jelas dugaan Penyalahgunaan Jabatan Ke Pertamina.
(fea/can)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Beda BBM Oplosan dan Blending Ke Pertamax Menurut Pertamina