Iuran BPJS Keadaan Akansegera Naik Hingga 2026, Segini Besaran Iuran Tahun 2025

Jakarta

Pemerintah merencanakan kenaikan iuran BPJS Keadaan Hingga tahun 2026. Aturan tersebut diambil Untuk mencegah defisit atau gagal bayar BPJS Keadaan.

“Saya sudah bilang Hingga bapak (Kepala Negara Prabowo), kalau hitungan kami dan bu Menkeu Hingga 2025 harusnya aman, Hingga 2026 kemungkinan mesti ada adjustment Didalam tarifnya,” beber Pejabat Tingginegara Keadaan RI Budi Gunadi Sadikin, Rabu (5/2/2025).

Di lampiran Inisiatif Penyusunan Peraturan Kepala Negara Tahun 2025, rancangan peraturan Kepala Negara tentang Jaminan Keadaan Ditengah diatur Didalam beberapa materi muatan salah satunya penyesuaian manfaat Didalam tetap mengakomodir manfaat yang telah ada Pada ini.

Dituliskan juga Yang Berhubungan Didalam penyesuaian iuran peserta jaminan Keadaan baik sektor formal dan informal. Penyesuaian standar tarif ini juga disebut Akansegera menyesuaikan Aturan KRIS dan Fasilitas Medis.

Besaran Iuran BPJS Keadaan Tahun 2025

Besaran iuran Pada ini belum ada perubahan hingga ada kabar Didalam pemerintah Lebih Jelas. Aturan Yang Berhubungan Didalam iuran tertuang Di Peraturan Kepala Negara Nomor 63 Tahun 2022. Hingga dalamnya dimuat pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026.

Denda dikenakan jika Di 45 hari Sebelum status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta Merasakan layanan Keadaan rawat inap.

Di aturan itu, skema iuran dibagi Di beberapa kategori. Berikut penjelasannya:

1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Keadaan yang iurannya dibayarkan langsung Dari Pemerintah.

2. Iuran Untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja Ke Lembaga Pemerintahan terdiri Didalam Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat Bangsa, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% Didalam Gaji atau Upah per bulan Didalam Syarat : 4% dibayar Dari pemberi kerja dan 1% dibayar Dari peserta.

3. Iuran peserta PPU yang bekerja Hingga BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% Didalam Gaji atau Upah per bulan Didalam Syarat : 4% dibayar Dari Pemberi Kerja dan 1% dibayar Dari Peserta.

4. Iuran keluarga tambahan PPU terdiri Didalam anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% Didalam Didalam gaji atau upah per orang per bulan, dibayar Dari pekerja penerima upah.

5. Iuran Untuk kerabat lain Didalam PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten Tempattinggal tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

  • Kelas 1: Peserta BPJS Keadaan wajib membayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.
  • Kelas 2: Peserta BPJS Keadaan wajib membayar iuran sebesar Rp100 ribu per orang per bulan.
  • Kelas 3: Peserta BPJS Keadaan wajib membayar iuran sebesar Rp35 ribu per orang per bulan.
  • Untuk iuran BPJS Keadaan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, Tetapi pemerintah Menyediakan Bantuan Pemerintah sebesar Rp 7.000.

6. Iuran Jaminan Keadaan Untuk Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu Didalam Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% Didalam 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a Didalam masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar Dari Pemerintah.

(kna/kna)

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Iuran BPJS Keadaan Akansegera Naik Hingga 2026, Segini Besaran Iuran Tahun 2025