Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar mengungkapkan pihaknya telah mendeteksi upaya Hacking Di Pusat Data dan Sarana Informatika (PDSI) Kemkomdigi. Foto/Kemkomdigi
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa kementerian telah mendeteksi upaya Hacking Di Pusat Data dan Sarana Informatika (PDSI) Kemkomdigi.
“Kami meminta maaf jika ada pihak yang terdampak. Kami telah melakukan mitigasi dugaan Hacking, menutup semua celah Perlindungan, serta memperkuat sistem Lini Di siber,” ujar Alexander Ke Kantor Kemkomdigi, Jl Medan Merdeka Barat No 9, Jakarta, Selasa (3/2/2025).
Investigasi ini mencakup audit mendalam Di infrastruktur PDSI, mitigasi risiko, analisis pola serangan siber, serta pelacakan Kegiatan mencurigakan Untuk jaringan Kemkomdigi. Di Itu, seluruh unit Ke bawah Kemkomdigi telah diperintahkan Sebagai melakukan audit Perlindungan internal dan Meningkatkan kapasitas respons Di insiden siber. Kemkomdigi menegaskan bahwa perlindungan data pribadi adalah prioritas utama, sejalan Bersama implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (Perundang-Undangan PDP).
“Setiap individu yang Bersama sengaja mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp4 miliar. Ke Pada Yang Sama, penyalahgunaan data dapat berujung Ke pidana hingga 5 tahun dan/atau denda Rp5 miliar,” jelasnya.
Kemkomdigi juga mengimbau Kelompok Sebagai lebih waspada Di potensi penyalahgunaan data pribadi. Kemkomdigi berkomitmen terus memperkuat infrastruktur Perlindungan siber nasional dan Meningkatkan Standar sistem Perlindungan Untuk melindungi data pribadi Kelompok Indonesia.
“Kemkomdigi Berencana terus Menyediakan informasi terbaru mengenai perkembangan investigasi ini guna memastikan transparansi dan menjaga kepercayaan publik.”
(zik)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kementerian Komdigi Investigasi Dugaan Kebocoran Data Pegawai