Kejagung resmi menetapkan mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono sebagai Individu Terduga Tindak Kejahatan dugaan suap penanganan Perkara Hukum Gregorius Ronald Tannur Di jumpa pers Ke Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025). Foto: Felldy Utama
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penetapan Individu Terduga Rudi didasarkan adanya bukti yang cukup. “Sesudah dilakukan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai Individu Terduga,” ujarnya Ke Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).
Kejagung telah melakukan penggeledahan Ke dua lokasi yakni kediaman Rudi Suparmono, kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan Kota Palembang.
Adapun total uang Rp21 miliar disita petugas yang dikonversikan Untuk Nilai Mata Uang pecahan Idr, Matauang Asing Amerika Serikat (USD), dan Matauang Asing Singapura (SGD).
“Penahanan Ke Rutan Pada 20 hari Hingga Didepan, ditahan Ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Qohar.
Diketahui, Rudi Suparmono tiba Ke Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025). Diketahui, Rudi diamankan Skuat Kejagung dan langsung dibawa Hingga Jakarta.
Kejagung Menginformasikan Rudi Menyambut jatah suap Sebagai mengurus Hukuman bebas pelaku Membunuh Orang Lain Gregorius Ronald Tannur.
Rudi Merasakan 20.000 Matauang Asing Singapura Untuk ibu Gregorius Ronald Tannur Melewati hakim PN Surabaya yang menyidangkan Perkara Hukum Ronald Tannur, Erintuah Damanik.
“Uang 20.000 SGD Sebagai Ketua Lembaga Proses Hukum Negeri Surabaya,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (9/1/2025) lalu.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mantan Ketua PN Surabaya Karena Itu Individu Terduga Tindak Kejahatan Suap Ronald Tannur