Korlantas Jelaskan Tahapan Proses Pembuatan SIM Bersama BPJS


Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menjelaskan tahapan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang nantinya Berencana memerlukan syarat kepemilikan BPJS Kesejajaran.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo menjelaskan nantinya syarat utama yang harus ditunjukkan Kelompok ialah bukti peserta aktif Di BPJS Kesejajaran.

Heru mengatakan bukti kepesertaan itulah yang nantinya Berencana dicek pertama kali Dari petugas pembuatan SIM Di seluruh Satpas Di Polda Daerah.

“Pertama Untuk yang sudah memilikinya bisa mengeceknya terlebih dahulu Melewati kanal layanan WA BPJS Kesejajaran 08118165165. Untuk yang tidak melampirkan, maka pengecekan dilakukan Bersama NIK,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (5/6).

Apabila status BPJS tidak aktif, Heru mengatakan proses pembuatan SIM tetap dapat Dari Kelompok. Hanya saja, SIM yang dibuat tersebut tidak bisa diambil sampai nantinya peserta tersebut mengaktifkan BPJS.

Ia menjelaskan nantinya Kelompok Berencana diminta Untuk Menunjukkan nomor VA pendaftaran atau bukti bayar lunas atau bukti ikut Langkah rehab/cicilan iuran BPJS.

“Untuk nomor VA tersebut, peserta hanya mendaftar saja dan belum melakukan pembayaran iuran Di BPJS,” jelasnya.

“Untuk peserta yang menunggak, yang berkeinginan membayar iuran pun, kami juga sediakan kanal-kanal layanan yang cukup banyak Agar dapat diakses pemohon SIM,” imbuhnya.

Sebelumnya Mabes Polri Berencana menerapkan aturan Terbaru yang mewajibkan BPJS Kesejajaran sebagai syarat pembuatan dan perpanjangan SIM. Pemohon harus Menunjukkan bukti keanggotaan BPJS Kesejajaran atau JKN yang masih aktif.

Syarat ini Berencana diujicoba mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 Di tujuh provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Syarat tersebut diatur Ke Peraturan Kepolisian Bangsa Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, merupakan perubahan atas Peraturan Kepolisan Bangsa Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Peraturan ini adalah tindak lanjut Di Instruksi Kepala Negara (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Langkah Jaminan Sosial Kesejajaran Nasional, yang bertujuan Untuk Memperbaiki jumlah Pemakai JKN. Pada ini, Disekitar 63 juta Di 270,4 juta peserta tercatat Memiliki status JKN yang tidak aktif.

[Gambas:Video CNN]




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Korlantas Jelaskan Tahapan Proses Pembuatan SIM Bersama BPJS