Bisnis  

PPN 12% Perlu Dikaji Ulang

Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo, Manik Marganamahendra. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo , Manik Marganamahendra, menyampaikan pendapatnya Yang Berhubungan Bersama Wacana kenaikan Pph Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, yang menurutnya perlu dikaji ulang. Walaupun kenaikan PPN ini telah tercantum Untuk Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Tetapi tetap ada celah Ke dalamnya yang seharusnya bisa dilakukan langkah bijaksana Bersama pemerintah.

Hal ini mengingat Situasi Perkembangan ekonomi Indonesia yang masih Berusaha Mengatasi tantangan besar, ditambah Bersama fakta bahwa 57,95% atau mayoritas pekerja Ke Indonesia bekerja Ke sektor informal. Kenaikan PPN ini justru dapat berdampak buruk Ke daya beli Kelompok dan memperlambat Perkembangan Keadaan Ekonomi Negara.

Manik menjelaskan bahwa analisis yang dilakukan Bersama LPEM FEB UI mengungkapkan bahwa kenaikan PPN Akansegera berdampak lebih berat Ke Tempattinggal tangga miskin. Jika kenaikan PPN 12% tetap dilaksanakan, Tempattinggal tangga Bersama penghasilan rendah Akansegera terbebani secara tidak proporsional, yang bisa memperburuk ketimpangan sosial yang sudah ada.

“Ke Samping Itu, kelas menengah yang tidak Merasakan proteksi sosial memadai Untuk Aturan pemerintah, seperti Bantuan Pemerintah Untuk Kelompok miskin atau tax holiday Untuk perusahaan besar, Akansegera Lebih terdesak. Mereka Akansegera merasakan penurunan daya beli yang signifikan. Ini dapat mengarah Ke penurunan konsumsi dan melambatnya laju Perkembangan ekonomi,” ujar Manik Untuk keterangan tertulis, Selasa (24/12/2024).

Menurutnya, politik Pph merupakan Permasalahan yang sangat krusial dan sensitif. Pph adalah uang yang dibayar Kelompok kepada Negeri, dan Kelompok harus merasakan manfaat Untuk kontribusinya tersebut.

Walaupun daftar Produk yang dikenakan PPN 12% disebut hanya mencakup Produk mewah, kenyataannya banyak produk yang digunakan Bersama Kelompok umum, seperti kuota Jaringan, bensin, dan produk lainnya, tetap terkena dampak Untuk Aturan ini. Hal ini, lanjutnya, Akansegera sangat membebani kelas menengah, termasuk Ke antaranya adalah generasi Z yang juga terdampak.

“Momentum kenaikan PPN ini sangat tidak tepat. Menurut BPS ada Di 9,5 juta orang Untuk kelompok kelas menengah terdegradasi menjadi kelas bawah Dari 2019 hingga 2024. Kelas menengah, yang Memperoleh pengeluaran berkisar Rp. 2.040.262 hingga Rp. 9.909.845 per kapita per bulan, kini Lebih tertekan. Sebagai Alternatif, kelompok Kelompok yang Berpotensi Untuk naik kelas atau ‘aspiring middle class’ justru hanya Memperoleh pengeluaran Di Rp874.398 hingga Rp.2.040.262 per kapita per bulan dan kesulitan Untuk bisa naik kelas ekonominya,” tambah Manik.

Sebagai partai yang peduli Di Kesejajaran rakyat, Partai Perindo menekankan bahwa Pph harus dilaksanakan Bersama prinsip keadilan dan tidak membebani kelompok yang paling rentan. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap Aturan Pph sejalan Bersama peningkatan layanan dan fasilitas publik yang lebih baik Untuk Kelompok.

“Partai Perindo mengimbau agar kenaikan PPN 12% ini ditunda dan dikaji lebih mendalam. Pemerintah perlu kebijaksanaan dan memastikan bahwa Aturan Pph yang diambil tidak merugikan kelompok Kelompok yang paling membutuhkan dan dapat menstabilkan ekonomi Negeri secara keseluruhan,” tambah Manik.

“Untuk kami mendukung pemerintah memang harus dilakukan. Tapi demikian, sebagai institusi Lembaga Perwakilan Rakyat yang sudah semestinya mendengarkan aspirasi Kelompok, penting juga Untuk kami menyampaikan ini sebagai bentuk Penilaian konstruktif pemerintahan agar Membahas sebijak-bijaknya Aturan.” tutup Manik.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: PPN 12% Perlu Dikaji Ulang