Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) meminta pemerintah kembali memperketat aturan Produk Impor. FOTO/dok.SINDOnews
Permintaan ini didasari langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang Menerbitkan Peraturan Pejabat Tingginegara Perdagangan (Permendag) No 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pejabat Tingginegara Perdagangan No 36/2023 tentang Aturan dan Pengaturan Produk Impor.
Bersama aturan tersebut importir tak lagi mengurus pertimbangan teknis (pertek) Untuk Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang bertujuan melindungi industri Untuk negeri. Perizinan Produk Impor Akansegera bisa dikeluarkan tanpa Mengkaji keberlangsungan industri Untuk negeri.
Pelonggaran Produk Impor tersebut ditandai Bersama dilepasnya puluhan ribu kontainer yang mayoritas dokumen impornya bermasalah Di 17 Mei 2024 Bersama Bea Cukai Bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Di tiga pelabuhan yaitu Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Belawan.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana menjelaskan bahwa pertimbangan teknis Untuk Kementerian Perindustrian Untuk pelaksanaan Produk Impor seharusnya tetap dipertahankan Bersama pemerintah Sebab Mengkaji Situasi industri Untuk negeri. Menurutnya, peraturan itu lebih menguntungkan importir umum, dibandingkan Memperbaiki industri tekstil dan produk tekstil Untuk negeri.
“Pertek itu dihilangkan Bersama kewenangan kementerian lain yang tidak membawahi industri. Kami tidak suka Bersama kementerian yang saling bersaing menghilangkan kewenangan kementerian yg lain. Bersama Sebab Itu kami meminta Kemenperin Untuk mempertahankan adanya pertek. Sebab itu salah satu cara Untuk memastikan perlindungan Bangsa kepada industri padat karya termasuk tekstil dan alas kaki,” ujar Danang, Di Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Danang menjelaskan bahwa peta persaingan industri Secara Keseluruhan dan industri tekstil Di khususnya sangat ketat. Pembukaan keran Produk Impor besar-besaran Akansegera membuat sektor industri tekstil sebagai salah satu sektor industri yang menyerap tenaga kerja sangat besar Akansegera terganggu. Menurutnya, kalau pertek ditiadakan, industri tekstil Akansegera kebobolan terus Bersama Produk Produk Impor yang masuk secara legal.
“Untuk hitungan API, sebanyak 1 juta hingga 2 juta potong Busana Bersama Sebab Itu per hari Akansegera membanjiri Indonesia menyusul pembukaan lagi keran Produk Impor tersebut. Kalau seperti ini apa industri tekstil tidak menangis Putaran belur?” ujar Danang.
Menurut Danang, utilitas produksi industri tekstil bisa merosot hingga 60 persen. Artinya, Kegiatan produksi industri ini merosot Agar terjadi penurunan serapan tenaga kerja. Padahal, Sebelumnya Itu utilitas produksi sempat membaik menjadi 70-90 persen.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pengusaha Tuntut Pemerintah Kembali Perketat Aturan Produk Impor