KPK menjadwalkan pemanggilan Di politikus Partai Kedaulatan Rakyat Indonesia Perjuangan (PDIP) Yasonna Laoly, Jumat (13/12/2024) besok. FOTO/DOK.SINDOnews
“Benar ada jadwal pemanggilan besok,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).
Tessa mengaku belum bisa menyampaikan secara rinci Yang Terkait Di materi pemanggilan Yasonna. “Tetapi Sebagai perkaranya belum bisa disampaikan,” katanya.
Sebelumnya Itu, beredar kabar Yasonna Laoly dipanggil sebagai saksi Yang Terkait Di Perkara Hukum Hukum buronan Harun Masiku. KPK sendiri telah Menerbitkan surat terbaru perihal daftar pencarian orang (DPO) Di Harun Masiku. Surat tersebut bernomor : R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 yang ditandatangani pimpinan KPK Nurul Ghufron Ke 5 Desember 2024.
“Sebagai ditangkap dan diserahkan Di Kantor Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan Republik Indonesia Jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan,” demikian bunyi keterangan surat tersebut yang dilihat Jumat (6/12/2024).
Untuk surat tersebut, KPK juga mencantumkan identitas Harun Masiku. Pria kelahiran Ujung Pandang, 21 Maret 1971 itu Memiliki tinggi badan 172 cm dan berat badan yang tidak diketahui pasti. Harun Masiku Memiliki warna kulit sawo matang. Beralamat tinggal Ke Limo, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
“Ciri khusus: berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis,” tulisnya.
KPK menegaskan, siapa pun yang melihat atau menemukan Harun Masiku bisa menghubungi penyidik Rossa Purbo Bekti Ke surat elektronik atau email: [email protected] atau nomor telepon 021-25578300.
Perkara Hukum Hukum ini bermula OTT suap Yang Terkait Di pergantian antarwaktu (PAW) anggota Wakil Rakyat 2019-2024. KPK Lalu menetapkan sejumlah Individu Terduga termasuk mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan dan Harun Masiku. Wahyu Setiawan diketahui divonis 7 tahun penjara Ke tahun 2020 lalu. Dia dinyatakan bersalah Memperoleh suap SGD19.000 dan SGD38.350 atau setara Rp600 juta bersama Agustiani Tio Fridelina.
Wahyu Setiawan sudah bebas bersyarat Ke tahun 2023. Tetapi Harun Masiku masih buronan atau DPO, keberadaannya tidak diketahui.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Panggil Yasonna Laoly Besok, Perkara Hukum Hukum Apa?