Asyik Ada Pemutihan Denda Iuran Wajib Kendaraan Mulai Juni-Desember 2024

Daftar Isi



Sejumlah provinsi mulai memberlakukan pemutihan Iuran Wajib kendaraan mulai Juni hingga Desember 2024. Momentum ini bisa dipakai Sebagai melunasi pembayaran Iuran Wajib yang telat.

Inisiatif ini merupakan kewenangan pemerintah Area. Tujuannya agar para pemilik kendaraan taat Iuran Wajib Agar pendapatan Area pun bertambah.

Jenis pemutihan Iuran Wajib dan jadwal pemberlakuannya bisa berbeda-beda tiap Area. Apabila hendak mengikuti Inisiatif ini diharapkan mencari tahu terlebih dahulu Area mana saja yang menerapkan Inisiatif pemutihan Iuran Wajib dan jenisnya.

Berikut daftar Area yang Melakukan pemutihan Iuran Wajib kendaraan 2024:

Aceh

Provinsi Aceh Melakukan Keputusan pemutihan Iuran Wajib kendaraan bermotor (PKB) yang diberlakukan hingga 31 Desember 2024. Inisiatif ini sudah berjalan Sebelum Maret dan bisa dirasakan diskonnya Didalam warga Aceh.

Pemutihan Iuran Wajib ini sesuai Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 tertanggal 30 November 2023 tentang Pembebasan Iuran Wajib progresif dan Denda Iuran Wajib Kendaraan Bermotor.

“Kendaraan Bermotor yang melakukan pembayaran PKB diberikan pembebasan pengenaan Iuran Wajib Progresif Pada masa pemberian pembebasan sebagaimana diatur Di Peraturan Gubernur ini,” tulis Pasal 5 aturan tersebut.

Pemutihan Iuran Wajib kendaraan bermotor ini meliputi bebas Iuran Wajib progresif dan bebas denda PKB.

Bengkulu

Provinsi Bengkulu juga memberlakukan pemutihan Iuran Wajib kendaraan bermotor. Inisiatif ini mencakup pembebasan tunggakan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor (PKB), denda PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Pemutihan ini merupakan Pada Didalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, berlaku Didalam 4 Juni hingga 30 November 2024.

Pemutihan ini termasuk pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Sebagai kepemilikan kedua dan seterusnya.

Jambi

Provinsi Jambi ikut mengisi daftar provinsi yang Melakukan pemutihan Iuran Wajib tahun ini. Tetapi Kelompok harus segera mengurusnya Sebelumnya akhir Maret 2024.

Dikutip Didalam akun Instagram resmi Samsat kota Jambi (@samsat.kota.jambi) pemutihan Iuran Wajib sudah bergulir Sebelum 6 Januari dan berakhir Ke 28 Maret 2024.

“Hallo sobat Iuran Wajib. Pemutihan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor periode 06 Januari – 28 Maret 2024. Jangan lewatkan kesempatan ini dan dapatkan souvenir Memikat,” tulis akun itu, dikutip (4/3).

Inisiatif pemutihan Iuran Wajib kendaraan bermotor Maret 2024 ini meliputi bebas denda PKB, bebas pokok dan denda BBNKB II serta kendaraan lelang dan bebas Iuran Wajib progresif.

Di Itu pemerintah Jambi juga Memberi Inisiatif mutasi kendaraan pelat luar jambi Hingga plat BH (Jambi) Didalam BBNKB II (1 persen Didalam NJKB) gratis.

Jawa Ditengah

Pemerintah Area Jawa Ditengah juga memberlakukan pemutihan Iuran Wajib Sebelum 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Hal ini diumumkan lewat akun ofisial Instagram Bapenda_Jateng.

Pemutihan Iuran Wajib kendaraan bermotor meliputi pembebasan BBNKB II, diskon Iuran Wajib tahunan berkala, pembebasan biaya Iuran Wajib progresif serta keringanan tunggakan PKB.

Tetapi begitu, proses mengurusnya tak Memperoleh jadwal yang serempak. Bapenda Jateng Memberi jadwal khusus, berikut ini simak jadwalnya:

– Proses BBNKB II: 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
– Diskon Iuran Wajib Tahun Berkala : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
– Pembebasan Biaya Iuran Wajib Progresif : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
– Keringanan Tunggakan PKB : 20 Mei 2024 s.d 20 Agustus 2024.

Sulawesi Selatan

Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan Memberi pemutihan Iuran Wajib kendaraan Lewat Keputusan
Gubernur Nomor 440/IV/2024 tanggal 24 April 2024.

Sejumlah insentif yang diberikan berupa penghapusan denda Iuran Wajib kendaraan, Untuk pemilik kendaraan yang Berencana melakukan balik nama kendaraan.

Didalam dihapusnya bea balik nama, Kelompok cuman perlu membayar biaya pembuatan BPKB, STNK, dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Dikutip situs resminya, Bapenda Sulsel juga Memberi diskon Iuran Wajib kendaraan Pada beberapa jenis kendaraan. Berikut rinciannya:

– Pembebasan tarif progresif Iuran Wajib kendaraan bermotor

– Pembebasan tarif dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II)

– Pembebasan denda Iuran Wajib kendaraan bermotor jika melakukan BBNKB II

-Diskon 30 persen Iuran Wajib kendaraan bermotor Sebagai angkutan Produk

– Diskon 40 persen Iuran Wajib kendaraan bermotor Sebagai angkutan orang (pelat kuning). 

Jawa Barat

Badan Pendapatan Area Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) juga Memberi keringanan berupa potongan pemungutan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor (PKB).

Dikutip situs Bapenda Jabar, keringanan pembayaran Iuran Wajib hanya berupa diskon Iuran Wajib kendaraan bermotor sebesar 10 persen yang berlangsung 1 April hingga 23 Desember 2024.

Tetapi, diskon 10 persen itu cuman berlaku Hingga Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

“Bapenda Jabar Melakukan Inisiatif diskon Iuran Wajib Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 10 persen Untuk wajib Iuran Wajib yang melakukan pembayaran PKB Hingga samsat Digital Terminal Leuwipanjang,” bunyi keterangan Ke situs resminya.

Promo ini berlangsung Didalam Syarat promo sebagai berikut:

1. Diskon 10 persen Iuran Wajib kendaraan bermotor 1 tahunan khusus Sebagai kendaraan yang terdaftar Hingga Area hukum Polda Jabar.
Syarat:

– e-KTP atas nama pribadi;
– STNK dan SKKP Asli (bukan foto);
– Pembayaran dilakukan Lewat Qris,Virtual Account atau debit EDC (GPN).

2. Diskon 10 persen Iuran Wajib kendaraan bermotor 5 tahunan Untuk kendaraan terdaftar Hingga Area Bandung I Pajajaran.

[Gambas:Video CNN]




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Asyik Ada Pemutihan Denda Iuran Wajib Kendaraan Mulai Juni-Desember 2024