Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Rustam Effendi, Analis Aturan Ahli Madya Badan Aturan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkue) menjelaskan pungutan opsen Retribusi Negara atau tambahan Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) berlaku mulai 2025 tidak perlu dikhawatirkan
Menurut Rustam bahwa Aturan ini tidak Akansegera menambah beban wajib Retribusi Negara. Opsen Retribusi Negara hanya memaksimalkan pungutan Retribusi Negara pemerintah pusat dan Lokasi seperti tertulis Untuk Undang-Undang (Undang-Undang) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Lokasi (HKPD) yang telah disahkan Ke 5 Januari 2022 dan berlaku tiga tahun Setelahnya Itu.
Opsen Retribusi Negara kendaraan bermotor intinya adalah Sebagai Memperbaiki local taxing power Didalam tetap menjaga kemudahan Melakukanlangkah-Langkah Ke Lokasi.
Rustam menegaskan, opsen Retribusi Negara kendaraan ini dipantau pemerintah pusat, yang mana bisa dikoreksi apabila menghalangi Kemajuan penjualan kendaraan Ke Lokasi. Berikut penjelaskannya.
Pengertian Opsen
– Opsen adalah pungutan tambahan Retribusi Negara menurut persentase tertentu
– Opsen dikenakan atas Retribusi Negara terutang Didalam: PKB (Retribusi Negara Kendaraan Bermotor), BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) dan Retribusi Negara MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan).
Pengenaan Opsen
Opsen Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB)
– Adalah opsen yang dikenakan Didalam kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai Didalam Syarat peraturan perundang-undangan.
Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
– Opsen yang dikenakan Didalam kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai Didalam Syarat peraturan perundang-undangan
Opsen Retribusi Negara Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
– Opsen yang dikenakan Didalam provinsi atas pokok Retribusi Negara MBLB sesuai Didalam Syarat peraturan perundang-undangan.
Wajib Retribusi Negara Sebagai Opsen
– Wajib Retribusi Negara Sebagai Opsen merupakan wajib Retribusi Negara atas jenis Retribusi Negara
– PKB dan BBNKB Sebagai orang pribadi atau badan yang Memperoleh kendaraan bermotor. Untuk hal wajib Retribusi Negara badan, kewajiban perpajakannya diwakili Didalam pengurus atau kuasa badan tersebut.
Penetapan tarif opsen
– Opsen PKB dan Opsen BBNKB sebesar 66 persen yang dihitung Didalam besaran Retribusi Negara terutang
– Opsen Retribusi Negara MBLB sebesar 25 persen dihitung Didalam besaran Retribusi Negara terhutang.
Besaran tarif opsen tersebut Ke atas ditetapkan Didalam Perda
Pemungutan Opsen
– Opsen dipungut secara bersamaan Didalam Retribusi Negara yang dikenakan opsen
– Syarat Didalam Detail mengenai tata cara pemungutan opsen diatur Didalam Peraturan Pemerintah.
Penerimaan Opsen Sebagai Kabupaten/Kota
– Opsen atas PKB dan BBNKB sejatinya merupakan pengalihan Didalam Untuk hasil Retribusi Negara provinsi
– Opsen tersebut dapat Memperbaiki kemandirian Lokasi tanpa menambah beban wajib Retribusi Negara, Sebab penerimaan perpajakan Akansegera dicatat sebagai PAD serta Memberi kepastian atas penerimaan Retribusi Negara dan Memberi keleluasaan belanja atas penerimaan tersebut Ke tiap-tiap level pemerintahan dibandingkan Didalam skema Untuk hasil.
Penerimaan Opsen Sebagai Provinsi
– Penambahan opsen Retribusi Negara MBLB Sebagai provinsi sebagai sumber penerimaan Terbaru diharapkan dapat memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan Ke Lokasi. Hal ini Akansegera mendukung pengelolaan keuangan Lokasi yang lebih berkualitas Sebab Pendesainan, penganggaran, dan realisasi APBD Akansegera lebih baik.
Penerimaan Opsen yang diarahkan penggunaannya
– Hasil penerimaan atas opsen PKB dapat dialokasikan Sebagai mendanai kegiatan yang telah ditentukan penggunaannya
– Besaran persentase tertentu dan kegiatannya diselaraskan Didalam pelayanan publik yang berkaitan Didalam jenis pajaknya
– Syarat Didalam Detail mengenai besaran persentase tertentu dan kegiatannya diatur Didalam Peraturan Pemerintah.
Peran Lokasi Sebagai Opsen
– Opsen Retribusi Negara Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai penggantian skema Untuk hasil dan penyesuaian kewenangan tanpa tambahan beban WP
– Opsen Retribusi Negara Akansegera Merangsang peran Lokasi Sebagai melakukan ekstensifikasi perpajakan Lokasi baik itu Untuk pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota Sebagai memperluas basis Retribusi Negara Lokasi.
Syarat Pengenaan Opsen Retribusi Negara Kendaraan
Untuk Pasal 16 dan 17Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023tentang Syarat Umum Retribusi Negara Lokasi dan Retribusi Lokasi, dasar pengenaan opsen Retribusi Negara kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, yakni PKB dan BBNKB terutang.
Besaran pokok PKB dan BBNKB yang terutang dihitung Didalam cara mengalikan tarif Retribusi Negara sebesar 66 persen.
Penetapan besaran pokok opsen PKB-BBNKB terutang ditetapkan Didalam gubernur Area kabupaten/kota masing-masing Lokasi yang dicantumkan Untuk Satuan Kerja Gadget Lokasi (SKPD) dihitung Sebagai 12 bulan berturut-turut terhitung mulai Pada pendaftaran kendaraan.
Setelahnya Itu pemungutan opsen Retribusi Negara kendaraan bermotor dan BBNKB yang terutang merupakan Area Lokasi tempat kenderaan bermotor terdaftar.
Penerimaan Didalam opsen Retribusi Negara kendaraan bermotor ini dialokasikan paling sedikit 10 persen Sebagai pemerintah Lokasi lebih mandiri Untuk hal membangun dan Menyusun infrastruktur hingga menyiapkan transportasi umum Ke masing-masing Lokasi.
[Gambas:Video CNN]
(rac/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Apa Itu Opsen Retribusi Negara Kendaraan Bermotor dan BBNKB yang Dipantau Pusat?