RUU Pengampunan Pajak Lainnya atau Tax Amnesty masuk Di Untuk daftar Prolegnas Prioritas 2025 Menyambut Komentar tajam ketika rakyat jelata dicekik pajaknya. Foto/Dok
“Mengapa Keputusan yang Berpeluang membebaskan pelanggar Pajak Lainnya Untuk tanggung jawab masa lalu menjadi prioritas. Sambil Itu RUU perampasan Aset yang berdampak besar Untuk pemberantasan Penyuapan justru diabaikan,” kata Pengamat Hukum dan pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho, Jumat (22/11/2024).
Pihaknya menilai, masuk RUU Pengampunan Pajak Lainnya Di Untuk daftar Prolegnas sebagai bentuk ketidakseriusan Wakil Rakyat Untuk memberantas Penyuapan. RUU Perampasan Aset, kata dia, adalah instrumen penting Sebagai mengembalikan kerugian Negeri akibat Penyuapan dan tindak kejahatan ekonomi lainnya.
“Tanpa adanya regulasi ini, aset-aset yang seharusnya dapat dimanfaatkan Sebagai kepentingan rakyat Berencana terus terhenti Di tangan para pelaku kejahatan,” ujarnya.
Hardjuno mensinyalir lolosnya RUU Tax Amnesty Di Untuk daftar Prolegnas prioritas adalah titipan pengusaha, terutama pengusaha hitam yang mengemplang Pajak Lainnya Pada ini. Pada ini, para pengemplang Pajak Lainnya terus menghindar Untuk kewajiban membayar Pajak Lainnya.
“Saya ajak seluruh rakyat Indonesia Sebagai mengawal RUU ‘siluman’ ini. Ini bentuk ketidakadilan Di Negeri ini. Orang kaya diusulkan beri Tax Amnesty, Sambil Itu rakyat jelata dicekik pajaknya,” tegas Hardjuno.
Tak hanya soal RUU Tax Amnesty, Hardjuno Wiwoho yang kandidat doktor bidang Hukum dan Pembangunan Di Universitas Airlangga (Unair) ini mengkritik keras kontroversial Untuk fit and proper test pimpinan Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK).
Salah satu Kandidat yang akhirnya terpilih secara terbuka Mengungkapkan keinginannya Sebagai menghapuskan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Ironisnya, pernyataan tersebut justru Menyambut tepuk tangan Untuk anggota Wakil Rakyat.
Padahal OTT telah menjadi metode yang efektif Untuk Menyita para pelaku Penyuapan. “OTT adalah salah satu bukti nyata keseriusan lembaga penegak hukum, termasuk KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian, Untuk memberantas Penyuapan,” lanjut Hardjuno.
Ia mencontohkan OTT yang dilakukan Kejaksaan Agung Di seorang mantan hakim Mahkamah Agung (MA) Bersama Produk bukti suap sebesar Rp1 triliun. “Langkah ini Menunjukkan bahwa OTT tidak hanya efektif, tetapi juga menjadi pesan moral bahwa hukum bisa menyentuh siapa saja,” tegasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Orang Kaya Diberi Tax Amnesty, Sambil Itu Rakyat Jelata Dicekik Pajaknya