Lagi Gaya Hidangan Daging Buaya, Apakah Halal Dikonsumsi Muslim?


Jakarta

Olahan daging buaya Lagi Gaya dan Karena Itu perbincangan.Konon rasanya enak, tetapi apakah daging buaya halal dikonsumsi Dari muslim?

Belakangan muncul Gaya Minuman Untuk olahan daging buaya. Meski bukan Konsumsi yang Mutakhir, popularitas daging buaya kini Lebih tinggi usai banyak wisatawan yang liburan Ke Thailand dan penasaran Bersama Konsumsi daging reptil yang satu ini.

Justru banyak konten video seputar kulineran, yang Menyoroti tentang daging buaya. Untuk sini muncul banyak pertanyaan, apakah daging buaya halal Sebagai dikonsumsi Dari umat Muslim?


Baca Juga: Dari-Dari Kue Jepang Tokyo Banana Tidak Halal, Mengandung Alkohol” selengkapnya

Rasulullah SAW mengingatkan umatnya Sebagai selalu memperhatikan Konsumsi dan minuman yang mereka konsumsi, Sebab Konsumsi dan minuman yang dilarang dapat mempengaruhi perilaku dan sikap orang yang mengonsumsinya.

Karena Itu, sangat penting Sebagai berhati-hati Untuk memilih apa yang dikonsumsi.

Persoalan konsumsi daging buaya ini memang Memperoleh beberapa pendapat. Dilansir Untuk Bacaan Fiqih Praktis karya Farid Nu;Man Hasan, dijelaskan bahwa ada dua pendapat Ke kalangan ulama. Ada yang membolehkan konsumsi daging buaya, Sesudah Itu ada juga yang memakruhkan daging buaya sampai disebut haram.

Dikutip Untuk Ask Sharia (21/11), menurut hukum Islam yang berlaku, haram hukumnya Bagi umat Muslim mengonsumsi daging hewan yang Memperoleh taring.

Seperti penjelasan yang dikutip Untuk Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata Untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim).

Daging Buaya Karena Itu Konsumsi Paling Populer Foto: Site News

Begitu juga kutipan Untuk Ibnu ‘Abbas, beliau berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku Sebagai mencengkeram,” (HR. Muslim).

Buaya termasuk Ke Untuk hewan buas yang Memperoleh taring. Agar Bagi umat Muslim, hidangan atau olahan daging buaya termasuk Ke Untuk Konsumsi yang haram Sebagai dimakan.

Seruan Bagi umat Muslim Sebagai menyantap Konsumsi yang halal tertuang Untuk Al-Quran Surat Al-Baqarah : 172.

“Hai orang-orang yang beriman, makanlah Ke Di rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah.”

Baca Juga: Konsumsi Haram Bisa Karena Itu Halal Pada Keadaan Darurat” selengkapnya

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Lagi Gaya Hidangan Daging Buaya, Apakah Halal Dikonsumsi Muslim?