Pakar Aturan Pidana UI Nilai Penetapan Dugaan Pelaku Tom Lembong Prematur

Penetapan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai Dugaan Pelaku Perkara Hukum Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan Produk Impor gula periode 2015-2016 sangat prematur. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Pakar Aturan Pidana Universitas Indonesia (UI) Chairul Huda menilai, penetapan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai Dugaan Pelaku Perkara Hukum Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan Produk Impor gula periode 2015-2016 sangat prematur.

Menurut Chairul, dasar hukum penetapan Dugaan Pelaku masih belum kuat, mengingat belum ada bukti kerugian Bangsa yang jelas dan terverifikasi. Apalagi klaim kerugian Bangsa Terbaru disampaikan Ke 9 November 2024, sedangkan penetapan Dugaan Pelaku Dari 29 Oktober Hingga tahun yang sama.

Chairul menyoroti pernyataan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengklaim kerugian Bangsa mencapai Rp400 miliar. Angka tersebut dipandang terlalu spekulatif dan belum Menunjukkan kerugian yang pasti.

“Ketika menetapkan orang sebagai Dugaan Pelaku itu, bukti, termasuk alat bukti kan Didalam kerugian keuangan Bangsa,” ujar Doktor Ilmu Aturan Pidana ini, Kamis (21/11/2024)

“Nah, Dari Sebab Itu kalau ekspos kerugian keuangan Bangsa itu lebih Lalu daripada menetapkan Dugaan Pelaku, berarti penetapan tersangkanya kemarin prematur, kan gitu,” paparnya.

Chairul juga menyayangkan, adanya penahanan Tom Lembong. Berdasarkan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Peristiwa Pidana (KUHAP) harus didahului Didalam bukti permulaan yang cukup.

“Menetapkan Tom Lembong sebagai Dugaan Pelaku, Sambil Itu belum ada alat buktinya. Malahan melakukan penahanan, padahal penahanan menurut Pasal 21 KUHP harus cukup (bukti). Dari Sebab Itu sekali lagi, tergambar lah kalau memang eksposnya Terbaru-Terbaru kemarin ini tentang ada kerugian keuangan Bangsa, penetapan tersangkanya prematur adalah seperti itu,” sambungnya.

Sikap Kejagung yang menetapkan Tom Lembong sebagai Dugaan Pelaku Penyalahgunaan Jabatan Produk Impor gula periode 2015-2016 dinilai sebagai Kartu Merah Ham (Hak Fundamental). Hal ini mengacu Ke sejumlah Syarat yang Mengungkapkan bahwa penetapan Dugaan Pelaku harus berdasarkan bukti.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pakar Aturan Pidana UI Nilai Penetapan Dugaan Pelaku Tom Lembong Prematur