Tangkap Buron Peristiwa Pidana Hukum Judol Pegawai Komdigi, Polisi Sita Uang dan Aset Rp16 Miliar

Polisi kembali Menyita satu orang yang masuk DPO Peristiwa Pidana Hukum judi online pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). DPO berinisial A alias M ditangkap Hingga Sleman, DIY. Ilustrasi/Dok SINDOnews

JAKARTA – Polisi kembali Menyita satu orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Peristiwa Pidana Hukum judi online pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital ( Komdigi ). Untuk tangan DPOberinisial A alias M, polisi menyita uang dan aset senilai Rp16 miliar.

“Satu orang DPO berinisial A alias M berhasil ditangkap,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).

Ade Ary menjelaskan, A ditangkap Ke Minggu (17/11/2024) Hingga sebuah apartemen Hingga Area Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Lokasi Istimewa Yogyakarta (DIY).

Untuk tangan A alias M, polisi juga menyita Produk bukti berupa uang tunai dan sejumlah aset. “Untuk Individu Terduga A alias M dan istrinya berinisial D, penyidik berhasil menyita uang tunai serta aset senilai Rp16 miliar,” ujarnya.

Ade menambahkan, pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman Yang Berhubungan Bersama Peristiwa Pidana Hukum tersebut. “Tentunya kami masih terus melakukan penyidikan secara intensif, sebagaimana komitmen kami Untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik Untuk sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lainnya Bersama menerapkan pidana perjudian, serta TPPU Untuk menyita aset para Individu Terduga dan mengembalikannya kepada Negeri,” jelasnya.

Bersama adanya penangkapan satu orang buron Hingga Peristiwa Pidana Hukum mafia judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi, polisi telah Menyita 23 orang pelaku.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tangkap Buron Peristiwa Pidana Hukum Judol Pegawai Komdigi, Polisi Sita Uang dan Aset Rp16 Miliar