Daftar Isi
—
Kepersertaan BPJS Kesehataan Akansegera menjadi syarat pembuatan dan perpanjangan masa berlaku SIM Di tahap uji coba Ke tujuh provinsi mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 Ke tujuh provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Direktur Kepesertaan BPJS Kesejaganan, David Bangun mengatakan Kelompok yang belum Memperoleh BPJS Kesejaganan Di pendaftaran SIM Di periode uji coba Akansegera diminta Sebagai mengaktifkan BPJS Kesejaganan Lewat chat WhatsApp PANDAWA atau Alat Lunak Mobile JKN.
Bersamaan Di Wacana itu apakah BPJS Kesejaganan tetap meringankan korban kecelakaan lalu lintas Di menanggung biaya Penanganan?
Sebagai dicatat, korban kecelakaan lalu lintas bisa menggunakan BPJS Kesejaganan Sebagai membayar biaya Penanganan Ke Puskesmas.
Kendati demikian, tidak semua kecelakaan lalu lintas ditanggung BPJS Kesejaganan. Ada beberapa jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesejaganan.
Jenis kecelakaan lalu lintas ditanggung BPJS Kesejaganan
BPJS Kesejaganan hanya menanggung kecelakaan lalu lintas yang bersifat tunggal. Kecelakaan tunggal yang dimaksud adalah kecelakaan tersebut dialami Dari pengendara itu sendiri, tidak ada Pemakai jalan lain yang terlibat Di kecelakaan.
Contoh kecelakaan tunggal adalah pengendara menabrak pohon atau terjatuh Sebab jalanan licin. Ke Di Itu, kecelakaan tunggal yang ditanggung BPJS Kesejaganan juga bukan diakibatkan Dari kelalaian sendiri.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi Sebagai Merasakan manfaat BPJS Kesejaganan, berikut detailnya:
1. Korban merupakan peserta BPJS Kesejaganan aktif
2. Melampirkan surat keterangan kepolisian Sebagai BPJS Kesejaganan Di pihak kepolisian. Ke Di Itu, sertakan Produk bukti dan saksi Di Di pelaporan Ke kepolisian
3. Kecelakaan tunggal bukan Sebab kelalaian pengendara
4. Tidak terdaftar sebagai penerima asuransi Di pihak lain.
Apabila syarat-syarat itu sudah terpenuhi, Anda bisa Berkunjung Ke Puskesmas terdekat. Setelahnya Itu lakukan registrasi data pasien Di mendaftar Ke Puskesmas tersebut.
Lanjutnya, validasi data kepesertaan BPJS Kesejaganan Ke pendaftaran RS, serta Menyediakan surat Laporan Polisi. Jika klaim disetujui, maka tanggungan biaya Penanganan RS Di BPJS Kesejaganan dapat digunakan.
Di Di Yang Sama, kecelakaan Ke luar hal tersebut tidak Akansegera ditanggung BPJS Kesejaganan. Berikut daftar kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesejaganan.
Kecelakaan kerja
Kecelakaan kerja merupakan kecelakaan yang terjadi Di seseorang pekerja Lagi melakukan pekerjaannya. BPJS Kesejaganan tidak menjamin pelayanan Kesejaganan atas Penyakit atau Luka akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja.
Langkah jaminan kecelakaan kerja dilakukan Dari BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesejaganan. Dari sebab itu, kecelakaan kerja menjadi kecelakaan yang tidak ditanggung Dari BPJS Kesejaganan.
Kecelakaan tunggal akibat kelalaian
Kecelakaan yang juga tidak ditanggung adalah kecelakaan tunggal akibat kelalaian. Kecelakaan akibat kelalaian sendiri itu misalnya, mengonsumsi minuman keras atau Narkotika Di berkendara.
Ke Di Itu, kecelakaan Sebab melaju Di Kelajuan tinggi Di rangka melakukan kejahatan seperti merampok, melakukan tindak Kekejaman, maupun seksualitas juga tidak ditanggung BPJS Kesejaganan.
Kecelakaan yang terjadi Sebab pengemudi Melakukanlangkah-Langkah mengakhiri hidup dan terdapat pertikaian antarkelompok juga tidak ditanggung BPJS Kesejaganan Sebab masuk Di kategori kesengajaan.
Kecelakaan ganda yang ditanggung Jasa Raharja
Kecelakaan ganda merupakan kecelakaan yang terjadi Ditengah dua pengendara atau lebih. Kecelakaan ini juga bisa terjadi Ditengah pengemudi Di pejalan kaki atau Pemakai jalan lainnya.
BPJS Kesejaganan tidak Akansegera menanggung korban kecelakaan ganda yang sudah ditanggung Dari Jasa Raharja. Pasalnya, Jasa Raharja adalah pelaksanaan Langkah jaminan kecelakaan lalu lintas Di memberi manfaat asuransi Di korban kecelakaan ganda mencapai Rp20 juta.
Apabila layanan Kesejaganan Bagi korban kecelakaan Ke bawah Rp20 juta, maka Jasa Raharja Akansegera menanggung biaya sepenuhnya. Akansegera tetapi, bila lebih Di Rp20 juta, BPJS Kesejaganan Akansegera menanggung selisih kurang Di batas plafon Jasa Raharja.
Kecelakaan ganda penumpang transportasi umum
BPJS Kesejaganan juga tidak menanggung kecelakaan ganda Pada penumpang transportasi umum yang sudah ditanggung Jasa Raharja.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Dari Sebab Itu Syarat Buat SIM, Korban Lakalantas Ditanggung BPJS Kesejaganan?