Tom Lembong Ditahan Kejagung, Pakar Ingatkan Omongan Jokowi Minta Keputusan Jangan Dikriminalisasi

Kejaksaan Agung dinilai gegabah menetapkan Mantan Pejabat Tingginegara Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagai Dugaan Pelaku. Foto/Arif Julianto

JAKARTA – Pakar Aturan Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) gegabah menetapkan Mantan Pejabat Tingginegara Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ( Tom Lembong ) sebagai Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana dugaan Kejahatan Keuangan Untuk kegiatan importasi gula Ke Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016. Dia pun mengingatkan omongan Pemimpin Negara Di-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang pernah meminta Keputusan jangan dikriminalisasi.

“Kejaksaan sudah gegabah dan bermain politik, penetapan Tom Lembong sebagai Dugaan Pelaku Sebab kebijakannya ini tidak tepat dan tidak berdasar,” kata Abdul Fickar Hadjar kepada SINDOnews, Sabtu (2/11/2024).

Dia menilai langkah penetapan Dugaan Pelaku Pada Tom Lembong itu berbahaya Sebab Akansegera mengakibatkan orang tidak berani menjadi pejabat publik Untuk mengurus Negeri. “Keputusan itu tidak bisa dipidanakan Sebab dibuat Bersama seorang pejabat publik yang Memperoleh wewenang Untuk itu, kecuali kalau bisa dibuktikan pejabat publik itu Merasakan sesuatu materi yang bernilai ekonomis, ini namanya penyalahgunaan jabatan, gratifikasi dan sebagainya,” ungkapnya.

Akan Tetapi, dia menjelaskan bahwa sebagai Keputusan publik yang bisa berlaku Ke siapa saja termasuk Memberi izin Produk Impor tidak bisa dipidanakan. Dia menambahkan, soal koordinasi atau tidak Bersama pejabat publik lain itu bukan urusan Kejaksaan Agung dan bukan urusan Aturan Pidana.

“Ini jelas-jelas kriminalisasi, jangan-jangan Sebab Tom pernah menjadi Skuat sukses Untuk salah satu Kandidat Untuk kontestasi pemilihan Pemimpin Negara. Jika ingin dipersoalkan, mengapa Mutakhir sekarang? Mengapa tidak 8 tahun yang lalu?” ungkapnya.

“Sambil Itu Pada Pejabat Tingginegara Perdagangan Sebelumnya Bersama Keputusan yang sama tidak dikualifisir sebagai kejahatan. Ini betul-betul diskriminasi dan kriminalisasi. Kalau Tom bisa disebut Kejahatan Keuangan Sebab merugikan Negeri ketika membolehkan perusahaan swasta yang Produk Impor gula dan bukan BUMN harus dilihat lagi kerugiannya apa? Itu tafsir kejaksaan belum ada buktinya,” jelasnya.

Dia pun mempertanyakan kenapa Pemimpin Negara Jokowi sebagai atasan Mendag ketika itu diam. Dia juga mempertanyakan kenapa Pejabat Tingginegara BUMN ketika itu juga tidak bereaksi.

“Artinya Pemimpin Negara dan Pejabat Tingginegara BUMN juga tidak mempersoalkan Keputusan itu, Justru Pemimpin Negara Jokowi Ke waktu berkuasa Mengungkapkan Keputusan tidak boleh dikriminalisasi,” imbuhnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tom Lembong Ditahan Kejagung, Pakar Ingatkan Omongan Jokowi Minta Keputusan Jangan Dikriminalisasi