Sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi Di Kementan Di terdakwa Mantan Pembantu Kepala Negara Agrikultur, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya kembali digelar. Foto/SINDOnews
Di sidang yang digelar Di Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Jaksa Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) berencana Menampilkan putri SYL sekaligus anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI, Indira Chunda Thita sebagai saksi Di ruang sidang.
“Di timeline pemanggilan saksi yang disusun Regu Jaksa Untuk persidangan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, Rabu (5/6) Regu Jaksa Akansegera hadirkan saksi Indira Chunda Thita dan Dhirgaraya S Santo,” kata Kepala Dibagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri yang dikutip Rabu (5/6/2024).
Lalu, Jaksa juga Akansegera Menampilkan politikus Partai Nasdem, Ahmad Sahroni sebagai saksi. Ali menyebutkan, Sahroni Akansegera menjadi saksi Di luar berkas bersama pemilik Suita Travel, Harly Lafian dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Perlu diketahui, SYL ditetapkan sebagai Individu Terduga Di Peristiwa Pidana dugaan pemerasan dan gratifikasi Di Kementan. Di Perkara Hukum tersebut, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta sebagai Individu Terduga.
Ketiganya pun Pada ini menjadi terdakwa Di Peristiwa Pidana tersebut yang rangkaian sidangnya digelar Di Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta. Kepada SYL, KPK juga menetapkan Individu Terduga Yang Berhubungan Di dugaan TPPU.
“Individu Terduga SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata Di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/52/2024).
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jaksa KPK Hadirkan Crazy Rich Priok Sahroni dan Putri SYL Dari Sebab Itu Saksi Di Ruang Sidang